
Sri Mulyani, BI & OJK Bahas Soal Kripto, Jadi Dipajaki?

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah berencana menarik pajak dari transaksi cryptocurrency atau uang digital kripto dan telah menyusun aturan terkait hal tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya untuk menentukan bagaimana pengenaan pajak yang tepat.
"Kita dalam proses dengan pak Gubernur (Perry Warjiyo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendiskusikan mengenai hal itu," ujarnya dalam ruang rapat komisi XI, Kamis (10/6/2021).
Menurutnya, saat ini sedang dilihat lebih rinci, mata uang kripto ini termasuk barang apa sehingga formulasi perpajakannya bisa disusun dengan tepat. Selain itu, Sri Mulyani juga akan melihat bagaimana langkah awal perpajakan dan regulasi yang pas.
"Nanti kecepatan legislasi dengan teknologi kita akan perlu untuk mensinkronkan, karena kalau tidak Indonesia juga akan ketinggalan dengan perubahan yang begitu sangat besar," jelasnya.
Tidak mudah menetapkan tarif pajak untuk transaksi mata uang kripto ini. Hal yang sama juga dirasakan oleh negara lain dan bukan hanya Indonesia saja. "Kalau kita lihat ini juga adalah karena sistemik," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo juga mengatakan bahwa pihaknya masih mencari tahu lebih banyak mengenai mata uang kripto ini. Terutama ini adalah barang baru di Indonesia dimana skema perpajakannya harus dibahas secara komprehensif.
"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Suryo dalam diskusi media.
(yun/yun) Next Article Ramalannya Meleset, JP Morgan 'Serang' Lagi Bitcoin Dkk