
Pinjol China Kacau Nih! Pinjam Rp1,2 Juta Cairnya Rp500 Ribu

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pihak kepolisian saat ini sedang menangani masalah pinjaman online alias pinjol ilegal bernama RpCepat. Dikatakan jika platform itu memiliki sejumlah modus untuk menarik nasabah.
Misalnya diiming-imingi bunga ringan sekitar 7 persen. Selain itu juga proses yang cepat dan masa tenor panjang sekitar 91-100 hari.
Sayangnya janji itu hanya sekedar janji. Sebab salah seorang korban mengaku mendapatkan uang yang tidak seperti yang dijanjikan.
"Ada salah satu korban sodara HJ, dia mengatakan meminjam Rp1.250.000 hanya untuk kebutuhan sehari0hari. Setelah proses segala sesuatunya di dalam aplikasi disetujui hanya Rp500 Ribu dari pinjaman Rp1.250.000," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Rusdi Hartono dalam Webinar Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal, dikutip dari kanal Youtube Jasa Keuangan, Senin (21/6/2021).
Tidak hanya sampai di sana, setelah disetujui peminjaman Rp500 Ribu ternyata yang didapatkan tidak sesuai. Korban hanya mendapatkan Rp295 ribu saja.
Masalah lain pinjol tersebut adalah waktu yang dijanjikan 91 hingga 100 hari ternyata ada hari ke-10 sudah ditagih. "Ternyata hari ke-10 sudah ada penagihan oleh pihak peminjam," kata dia.
Selain itu bunga yang hanya sekitar 7 persen ternyata naik secara signifikan. Yakni mencapai 41 persen.
Rusdi menjelaskan saat ini sudah ditetapkan lima orang tersangka dari kasus tersebut. Selain itu masih ada dua orang yang menjadi DPO.
Keduanya diketahui merupakan Warga Negara Asing berasal dari China. Keduanya yang merupakan penggerak juga sudah masuk dalam pencekalan imigrasi.
"Penggeraknya Warga Negara Asing, setelah masukan dalam DPO pencekalan imigrasi. Informasi terakhir dua warga negara asing tetap ada di Indonesia," kata dia.
Rusdi mengatakan jika pihaknya selalu mengupayakan bergerak secara optimal. "Masalah-masalah yang menjadi kegundahan publik diselesaikan tuntas," ujar Rusdi.
(dru) Next Article Efek Negatif Pinjol: Keluarga Berantakan, Sampai Bunuh Diri