
Apple Didenda Rp 4,35 T Gegara Teknologi iPhone dan iPad

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Apple harus membayar denda dalam bentuk royalti sebesar US$300 juta atau setara Rp 4,35 triliun (asumsi Rp 14.500/US$) kepada Optis Wireless Technology LLC.
Ini merupakan keputusan Juri Peradilan Texas, Amerika Serikat (AS) terkait paten teknologi 4G LTE yang dipakai Apple pada iPhone, iPad dan jam tangan pintarnya (smartwatch). Juri menyebut Apple telah melanggar hak paten.
Sengketa paten ini dimulai tahun lalu. Pada Agustus 2020 juri peradilan menemukan Apple telah melanggar lima paten nirkabel Optis dan harus memberikan ganti rugi sebesar US$506 juta.
Namun seorang hakim Texas membatalkan keputusan peradilan tersebut pada April 2021 dan memerintahkan persidangan baru untuk fokus pada kerusakan atas pelanggaran paten tersebut.
Peradilan baru kemudian dilakukan kembali dengan keputusan Apple harus membayar ganti rugi sebesar US$300 juta kepada Optis. Menurut laporan The Register, lima paten yang dipermasalahkan ini dulunya milik LG, Panasonic, dan Samsung yang kemudian dikuasai oleh Optis.
PanOptis dan perusahaan seinduk (sister company), Optis Wireless Technology, Optis Cellular Technology, Unwired Planet, dan Unwires Planet, dan Unwired Planet International merupakan entitas non-praktik yang memegang hak paten dan menghasilkan pendapatan melalui ligitasi (penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan) paten atau dikenal sebagai troll paten.
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Seorang juru bicara Apple mengatakan pihaknya kecewa terhadap keputusan tersebut dan berencana mengajukan banding atau putusan itu.
"Optis tidak membuat produk dan satu-satunya bisnis mereka adalah menuntut perusahaan menggunakan paten yang mereka kumpulkan," ujar juru bicara Apple seperti dilansir dari The Verge, Selasa (17/8/2021).
"Kami akan terus mempertahankan diri atas upaya mereka untuk mendapatkan pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang mereka kumpulkan."
(roy/miq) Next Article Sering Bocorkan Soal Apple, China Dapat Surat Peringatan