²©²ÊÍøÕ¾

Tegas! Menkominfo Johnny Plate Bakal Blokir Pinjol Ilegal

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
19 August 2021 19:00
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo TV)
Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (Tangkapan Layar Youtube Kemkominfo TV)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Langkah tegas akan dilakukan pada layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kementerian Kominfo bahkan akan melakukan pemblokiran pada layanan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Kominfo, Johnny Plate yang menyebutkan pihaknya melakukan langkah komprehensif untuk melindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal. Termasuk dengan melakukan pemblokiran layanan serta edukasi literasi digital.

"Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Disamping itu, kami juga melakukan upaya-upaya literasi digital," kata Johnny, dikutip laman resmi Kementerian Kominfo, Kamis (19/8/2021).

Pemblokiran juga akan dilakukan pada penyelenggaraan jasa pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Johnny menyebutkan proses pemutusan akses dilakukan dengan koordinasi dan kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemutusan akses sudah dilakukan sejak tahun 2018. Sejak saat itu hingga 17 Agustus 2021, Johnny mengatakan telah dilakukan kebijakan tersebut pada 3.856 platform fintech tidak berizin, termasuk peer-to-peer lending fintech yang tidak memiliki izin.

Sementara itu Kementerian Kominfo juga melakukan literasi digital kepada masyarakat. Menurutnya pembelaan dengan sejumlah kemampuan untuk bisa mencerna informasi benar dan tepat saat berselancar inernet.

Gerakan Nasional Literasi Digital lewat Siberkreasi Kementerian Kominfo dilakukan di 514 Kabupaten dan Kota. kegiatan tersebut menargetkan 12,48 juta peserta per tahun dan diharapkan pada 2024 bisa mencapai 50 juta peserta.

Literasi digital dilakukan menggunakan empat pilar literasi digital, ungkap Johnny. Yaitu cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital dan aman bermedia digital.

"Keseluruhan materi atau kurikulum ini merupakan salah satu cara untuk mengedukasi masyarakat agar semakin waspada dalam menggunakan internet, termasuk pada saat memilih penyedia jasa pinjaman online dan berhati-hati serta cerdas memberikan data pribadinya dalam kaitan dengan pelindungan data pribadi," jelas Johnny.


(roy/roy) Next Article Kominfo Matikan TV Analog 31 April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular