²©²ÊÍøÕ¾

Catat! Fintech Pinjol yang Baru & Dicabut Izinnya Versi OJK

Arie Pratama, ²©²ÊÍøÕ¾
07 September 2021 20:10
Infografis: Catat Nih! Fintech Pinjol yang Baru dan Dicabut

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - OJK merilis kembali fintech pinjaman online (pinjol) yang dapat izin. Nah, sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.

Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara. Simak selengkapnya dalam infografik berikut.


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...