
Jahat Banget Pinjol! Foto Disebar-sebar sampai Dicap Maling

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal makin menjamur. Korban pun terus melaporkan aksi-aksi jahat dari debt collector pinjol.
Menurut pengakuan dari Rusti (31) yang menjadi korban dari pinjol ilegal, ia sempat stres hingga kabur ke luar kota guna lepas dari jeratan pinjol.
Ia bercerita, kala itu mendapatkan tawaran pinjaman dari SMS. Ia pun mencoba mengklik dan terarah ke aplikasi di playstore android.
"Kala itu bulan Februari 2021, saya memang butuh sekali karena usaha saya bangkrut pandemi. Akhirnya saya meminjam dana Rp 1 juta," katanya, Kamis (16/9/2021).
Rusti mendapatkan dana pencairannya Rp 820.000 dan harus membayarnya dalam jangka waktu 30 hari sebesar Rp 1,4 juta. "Saya foto sendiri, foto bersama KTP dan mengirimkan rekening. 2 jam berikutnya langsung cair tapi ternyata nggak Rp 1 juta, ada potongan," terangnya.
Seiring berjalannya waktu, Rusti sudah mendapatkan warning dari Pinjol tersebut 7 hari sebelum jatuh tempo. Namun, Rusti tak bisa mengembalikan dananya.
"Hari pertama setelah jatuh tempo, langsung makian-makian datang ke WhatsApp saya. Telepon juga," terangnya.
"Pinjol ternyata juga mengakses foto saya dan disebarkan ke orang-orang yang ada di kontak saya."
"Saya dicap maling, tukang ngutang sampai keluarga dan rekan-rekan saya diteror. Cara ini yang menjadikan semua orang rasanya seperti debt collector ke saya," tambah Rusti.
Pinjol ilegal memang meresahkan. Bahkan salah satu aktris Nafa Urbach ternyata mengalami kejadian teror juga.
Nafa menceritakan hal tersebut dalam program Mata Najwa yang ditayangkan di Trans 7.
"5 hari lalu, banyak nomor telepon yang ternyata ketika diangkat menagih utang untuk seseorang yang tidak saya kenal juga," kata Nafa.
Ia mengatakan, teror tersebut juga masuk melalui WhatsApp. Karena memang tidak merasa berutang dan mengenal orang tersebut, Nafa sempat mengabaikannnya.
"Awalnya tidak menanggapi, tapi berkelanjutan terus. Akhirnya saya minta foto, KTP, dan nomor rekeningnya dari orang yang berutang tersebut," tegasnya.
"Sayangnya saya pun tidak mengenal bahkan keluarga juga tidak mengetahui serta pegawai saya," katanya.
Salah seorang korban juga bercerita dalam program tersebut. Di mana, seorang ibu rumah tangga yang meminjam di pinjol mendapat makian dan dipermalukan.
"Awalnya memaki-maki dan menagihnya lewat WA (WhatsApp) dan SMS. Semua akses, kontak hingga foto juga mereka lakukan untuk mengejar saya hingga dipermalukan," kata Ibu tersebut.
Pengakuan lainnya juga datang dari seorang wanita pegawai kantoran yang meminjam di salah satu perusahaan pinjol. Menurutnya, rekan di kantornya juga dihubungi dan dimaki-maki.
![]() |
"Telepon ke kantor, ke teman-teman kantor dan memaki. Dibilang menipu, membawa kabur uang, melakukan penggelapan. Mereka juga akses kamera dan disebarluaskan," tegas pengakuan wanita tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai hal tersebut. Jika ada masyarakat yang mengalami hal serupa, dapat dipastikan sang penagih adalah pinjol ilegal.
"Tidak pernah meminjam Pinjol kok ditagih? Hati-hati dengan modus penipuan Pinjol ilegal ya,," tegas OJK, seperti dikutip melalui unggahan akun Instagram resminya, Kamis (16/9/2021).
Dalam unggahan tersebut, OJK meminta masyarakat untuk mengecek langsung legalitas Pinjol yang dimaksud. Anda bisa melihat di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK 157.
OJK juga meminta masyarakat segera memblokir dan mengabaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian.
"Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WA, Email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas," tulis OJK.
OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerima jika pernah mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp.
OJK mengingatkan bahwa fintech lending legal yang terdaftar dan berizin telah dilarang keras untuk menyampaikan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi.
"Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan," tegas OJK.
(dru) Next Article Kok Bisa Pinjol Tahu Nomor HP Teman Peminjam Uang