
Bea Cukai Gandeng Tokopedia Cs Berantas Produk Bajakan

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾- Pemerintah berkomitmen menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran, baik yang dijual secara offline maupun online.
Komitmen tersebut tertuang melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan, pada Rabu, (6/10/2021) kemarin.
Kerja sama pemberantasan barang bajakan ini melibatkan lima e-commerce terbesar di Indonesia, yakni Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa substansi dari kerja sama ini adalah pertukaran data antara DJKI dengan DJBC. Lewat PKS ini maka bisa menambah populasi daftar hak cipta di lembaganya yang masih minim.
"Hingga saat ini, hak cipta yang sudah direkomendasi di Bea Cukai berjumlah 16 merek dan satu hak cipta dari lima perusahaan yang terdiri atas empat perusahaan dari dalam negeri dan satu asing. Kami rasa ini masih sangat minim dibandingkan hak cipta yang terdata di DJKI," kata Askolani secara virtual.
Askolani menjelaskan, pihaknya telah menindak dua merek barang yang terbukti melanggar kekayaan intelektual. Penindakan pertama dilakukan pada 2019 terhadap produk berupa bolpoin Standard di pelabuhan Tanjung Priuk. Kemudian pada 2020, penindakan dilakukan di pelabuhan Tanjung Mas berupa ratusan pcs produk cukur rambut Gilet.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa PKS ini bentuk sinergitas dan koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibawah DJKI dengan Bareskrim yang memiliki kewenangan tindak pidana hak kekayaan intelektual sebagai amanat hak cipta merek paten dan industri. "Sehingga diharapkan dengan adanya PKS adanya giat ini semakin terintegrasi dalam rangka sistem peradilan terpadu," ujarnya.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andriyanto menegaskan Indonesia saat ini masuk ke dalam Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat.
"Status Indonesia sangat berdampak secara nasional karena bisa kesulitan mendapatkan investor dan secara global menjadi negara tempat beredarnya barang palsu. Pemberantasan barang palsu dan pembajakan karya sangat penting. Melalui sosialisasi dan edukasi dan upaya penegakan hukum, perlu ditentukan mana yang jadi prioritas apa yang jadi target sehingga bisa diwujudkan," terangnya.
"Fungsi penyidikan tindak pidana salah satunya kekayaan intelektual berkomitmen penuh bersama-sama mengeluarkan Indonesia dari status priority watch list tersebut. Tentunya secara mendasar penegakan hukum menjadi bagian tupoksi," imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia, Astri Wahyuni mengatakan pihaknya menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk berkaitan dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) seperti pembajakan atau pemalsuan.
Menurutnya, walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama para mitra strategis, termasuk pemerintah, terus dilakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Praktiknya misal, Tokopedia memiliki kanal khusus untuk membantu mengedukasi para penjual terkait pencegahan, pelaporan, hingga kolaborasi aliansi merek untuk perlindungan HAKI," ujarnya.
Selain itu, Tokopedia juga memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Fitur Pelaporan Penyalahgunaan juga tersedia untuk memudahkan masyarakat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
(dob/dob) Next Article Bareskrim Bongkar Penipuan Open BO Seks Online!
