
Terkait Pinjol Ilegal, Perusahaan Ini Dicabut Keanggotannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Akibat terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencoret PT Indo Tekno Nusantara dari keanggotaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam sebuah konferensi pers.
Dia mengatakan salah satu langkah yang dilakukan AFPI untuk memperkuat struktur dan memperkuat aspek perlindungan dengan menindak tegas member atau rekanan AFPI yang ada kaitannya pinjol ilegal. Termasuk salah satunya dari PT Indo Tekno Nusantara.
"Salah satu yang sudah kami cabut tanda pendaftarannya sebagai rekanan AFPI debt collection agency Indo Tekno yang kami lakukan per Jumat kemarin," kata Adrian, Jumat (22/10/2021).
Sunu Widyatmoko, Sekjen AFPI menjelaskan pihaknya melarang tegas anggota bekerja sama dengan pinjol ilegal. Ini sebagai contoh akan memberlakukan tindakan bagi yang tetap melakukan kerja sama tersebut.
Dia mengatakan pihaknya melarang member bekerja sama dengan satu pinjol ilegal. "Karena melayani jangankan 10, 1 enggak boleh, ini 10 fintek ilegal. Masuk ke ranah hukum kita ambil tindakan tegas," jelas Sunu.
Menurutnya ini bentuk upaya AFPI untuk membangun industri yang sehat. Serta juga pusat penagihan pihak ketiga harus tersertifikasi.
"PT Indo Tekno salah satu anggota kami di dalam proses sertifikasi selalu menyampaikan dilarang bekerja sama melayani pinjol ilegal. Ternyata itu dilanggar, mengambil keputusan untuk memberhentikan PT Indo Tekno Nusantara," jelasnya.
Sebagai informasi pihak polisi melakukan penggerebekan pada PT Indo Tekno Nusantara (ITN) beberapa waktu lalu. Perusahaan itu ternyata merupakan perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sekitar 31 karyawan lain. Mereka terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor.
(roy/roy) Next Article Heboh di Medsos, Wagub Lampung Diteror Pinjol Ilegal