²©²ÊÍøÕ¾

Sering Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS, Pinjol Legal/Ilegal?

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
03 November 2021 07:15
Infografis: Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS
Foto: Infografis/Penawaran Pinjaman Online Ilegal Melalui Whatsapp dan SMS/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Agar tak terjerat dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Salah satunya adalah penawaran yang dilakukan melalui kanal komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.

Ciri tersebut diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab pinjol legal yang terdaftar atau berizin di lembaga tersebut dilarang melakukan penawaran melalui kanal tersebut tanpa persetujuan konsumen.

Jadi bagi masyarakat yang menerima diimbau mengabaikan penawaran. Selain juga meminta menghapus pesan tersebut.

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera! Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip Rabu (3/11/2021).

Masyarakat juga bisa mengecek status tiap pinjol yang melakukan penawaran pada diri masing-masing. OJK membuka sejumlah kanal untuk melakukan pengecekan tersebut.

Misalnya melakukan kontak ke 157 dan WhatsApp 0811-571-571-57. Selain itu juga bisa melalui email [email protected] dan juga laman resmi OJK.

Masyarakat diminta juga meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Dengan begitu mampu untuk dapat melunasinya. "Meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman," ungkapnya.

OJK juga mengingatkan lima hal mengenai penawaran pinjol dari kanal komunikasi pribadi:

  1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk dari SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
  2. Jangan menekan tautan atau menghubungi kontak SMS/WA yang dilakukan pinjol ilegal.
  3. Jangan tergiur penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA yang ditawarkan dengan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
  4. Apabila menerima penawaran pinjol ilegal lewat SMS/WA langsung hapus dan blokir nomor pengirim.
  5. Cek legalitas pinjol sebelum mengajukan permintaan pinjaman.


(roy/roy) Next Article Ciri-ciri Pinjol Ilegal di WhatsApp atau Pesan SMS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular