
Sengketa Merek, Gojek-Tokopedia Sudah Daftar Nama GoTo

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pihak Gojek dan Tokopedia atau yang saat ini bernama GoTo mendapatkan tuntutan atas nama mereknya. Perusahaan tersebut sudah angkat bicara mengenai tuntutan tersebut.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani mengatakan pihaknya telah memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo. Ini sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM.
"GoTo memiliki hak menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo sebagaimana mestinya. Sesuai dengan data yang ada di Ditjen KI Kementerian Hukum dan HAM," kata Astrid dalam keterangannya yang diterima ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (8/11/2021).
"GoTo sudah terdaftar di beberapa kelas merek, yaitu kelas 9 (software, mobile apps), kelas 36 (layanan finansial) dan kelas 39 (transportasi/logistik)".
Astrid menambahkan GoTo memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Serta siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan nama GoTo di pengadilan.
"GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan siap membuktikan hak penggunaan dan pemanfaatan merek kami di pengadilan," jelas Astrid.
Dalam keterangan sebelumnya, Astrid mengatakan pihaknya telah mengetahui perihal tuntutan tersebut. Serta akan menghormati proses yang ada.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," kata Astrid.
Diberitakan sebelumnya, Nama GoTo dituntut oleh Terbit Financial Technology. Tuntutan itu dialamatkan pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 Triliun.
Tuntutan itu telah didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Perusahaan itu mengaku sebagai satu-satunya dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO dan segala variannya. Serta juga menambahkan merek "GOTO", "goto", dan "goto financial" mempunyai persamaan dengan merek "GOTO" milik perusahaan.
(roy/roy) Next Article Sengketa Merek GoTo, Bos Gojek-Tokopedia Dipolisikan
