²©²ÊÍøÕ¾

Tak Perlu Keluar Rumah, Ini 8 Cara Mudah Cek Pajak Motor Anda

Tim, ²©²ÊÍøÕ¾
16 November 2021 11:10
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan ²©²ÊÍøÕ¾ di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (²©²ÊÍøÕ¾/ Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - Setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor dan dioperasikan di jalan umum berkewajiban untuk membayar pajak. Agar tidak terkena denda, penting bagi pengendara untuk mengetahui kapan tanggal jatuh tempo dan membayar pajak secara tepat waktu.

Cara Mudah Cek Pajak Motor

Mengingat teknologi yang sudah banyak berkembang, membuat transaksi hari ini terasa lebih mudah dan cepat. Dengan kemudahan yang ditawarkan, kini Kamu tidak perlu bersusah payah mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk mengantre, apalagi di musim pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai ini.

Sudah tidak ada lagi alasan para kaum mager-an (malas gerak) untuk malas cek pajak motor dan membayar lewat dari tanggal jatuh tempo karena Kamu bisa menggunakan 8 cara mudah ini:

1. Via Website Samsat

Yang pertama, Kamu bisa melakukan cek pajak motor secara online melalui website resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Tinggal isi nopol kendaraan dan NIK lalu klik "cari" untuk informasi lebih lanjut.

2. Via Apps Pajak Online

Aplikasi Pajak Online sudah banyak tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Dengan aplikasi ini, Kamu bisa melakukan cek pajak motor mulai dari notifikasi jatuh tempo, info mengenai masa pajak, ketetapan pajak dan masih banyak lagi.

Aplikasi ini juga memudahkan penggunanya untuk generate kode bayar pajak, sehingga pembayaran bisa dilakukan melalui teller bank, m-banking, e-banking, dan lain-lainnya.

3. Via Apps SIGNAL

SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang merupakan aplikasi resmi dari Pembina Samsat Tingkat Nasional.

Dengan diciptakannya aplikasi ini, pengguna bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar dan cek pajak motor, hingga untuk Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Aplikasi ini bisa digunakan pada 15 provinsi seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bali dan lain-lainnya.

4. Via E-Samsat Tokopedia

Bukan hanya sebagai e-commerce, ternyata Tokopedia juga menyediakan fitur E-Samsat yang digunakan untuk melakukan cek pajak motor.

Fitur ini diaktifkan untuk beberapa wilayah seperti Jawa dan Riau. Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui Tokopedia. Begini caranya:

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Pilih menu E-Samsat.
  • Pilih wilayah pajak kendaraan.
  • Masukkan info kendaraan terkait.
  • Lakukan instruksi hingga selesai dan akan muncul informasi pajak motor Anda.

6. Via E-Samsat Bukalapak

Di aplikasi Bukalapak terdapat fitur E-Samsat yang bertujuan untuk cek pajak motor atau kendaraan lainnya. Caranya cukup mudah:

  • Buka aplikasi Bukalapak.
  • Pilih menu E-Samsat.
  • Pilih wilayah pajak kendaraan.
  • Isi data atau kode bayar yang diminta dan informasi mengenai pajak kendaraan Anda akan muncul.
  • Jika ingin melanjutkan pembayaran pajak, pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Setelah itu, Bukalapak akan memproses pembayaran dan mengirim bukti via email.

7. Via SMS

Selain melalui website dan aplikasi-aplikasi online, Anda bisa melakukan cek pajak motor atau kendaraan lainnya dengan mengirimkan SMS ke nomor 8893 dengan format:

Info(spasi)ranmor(spasi)nomorkendaraan(isi nomor tanpa spasi)

8. Via Layanan *368*1#

Pilihan terakhir untuk mengakses info pajak bisa melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) *368*1#.

Sekarang, cek pajak motor hingga pembayaran tidak perlu lagi harus mengunjungi kantor Samsat dan mengantre. Sambil rebahan, Anda bisa cek dan membayar pajak motor melalui delapan cara di atas!


(roy/roy) Next Article Cara Bayar Pajak Motor atau Perpanjang STNK Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular