
Cerita Tentang Seseorang yang Terlilit Utang ke 40 Pinjol

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Masih banyak masyarakat yang gelap mata karena kemudahan mendapatkan pinjaman dari pinjaman online (pinjol). Hal ini malah dimanfaatkan sebagai sarana untuk berutang sebanyak-banyaknya di startup ini.
Alhasil, banyak yang terlilit utang dan harus menghadapi penagih utang pinjol. Skema gali lubang, tutup lubang ini malah menjadi malapetaka bagi peminjam. Salah satunya yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini di mana ada seseorang yang pinjam dana di 40 lebih pinjol dalam satu minggu.
"Bahkan kami menemukan beberapa kasus seseorang konsumen meminjam lebih dari 40 fintech dalam satu minggu," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara seperti dikutip dari YouTube infobanktv, Rabu (17/11/2021).
Hal ini ditemukan OJKsetelah adanya seseorang yang mengadu ke OJKmerasa dirugikan setelah pinjam ke fintechdan mengaku tak bisa bayar kemudian minta bantuan OJKagar dicarikan solusinya.
Tirta mengungkapkan memang meminjam di pinjol sangat mudah. Tinggal sentuh dengan ujung jari serta tanpa syarat yang memberatkan. Pinjaman juga bisa cair dengan cepat dan kapan saja.
Namun ini bisa menjadi jebakan dan merugikan masyarakat jika meminjam di luar batas kemampuan peminjam. Hal ini membuat peminjam terlilit utang dan tidak mampu mengembalikan pinjaman yang membuat peminjam berhadapan dengan debt collector atau penagih pinjaman.
"Jadi kami menyimpulkan bahwa ada perilaku sekelompok masyarakat yang kurang bijak dalam meminjam di pinjol. Mereka meminjam di luar batas kemampuan mereka," jelas Tirta Segara.
Patut diingat, kemudahan meminjam di pinjol diganjar dengan bunga yang tinggi. Berdasarkan kesepakatan para pinjol terdaftar dan berizin OJK, bunga pinjol dipatok maksimal 0,4% per hari. Jika satu bulan 30 hari maka bunga pinjaman pinjol mencapai 12%.
Hal ini berbeda dengan bunga kredit perbankan yang memberikan bunga kredit 24% kepada peminjam dalam satu tahun. Namun peminjam harus memenuhi berbagai persyaratan yang banyak agar pinjaman disetujui.
Oleh sebab itu, mereka yang meminjam di pinjol harus memikirkan risiko dan kemampuan membayar cicilan agar tidak terjebak dalam kasus terlilit utang pinjol.
(roy/roy) Next Article Catat Pinjol Terdaftar OJK Nih, yang Lain Bodong!