²©²ÊÍøÕ¾

Nadiem Terbitkan Diskresi, Sekolah Tatap Muka DKI Bisa 50%

Chandra Gian Asmara, ²©²ÊÍøÕ¾
03 February 2022 16:05
Simulasi sekolah tatap muka di SMP Al hasra Depok, Selasa, (28/9/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)
Foto: Simulasi sekolah tatap muka di SMP Al hasra Depok, Selasa, (28/9/2021). (²©²ÊÍøÕ¾/ Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Informasi memperbolehkan wilayah yang menerapkan PPKM level 2 menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50%.

Diskresi tersebut dimuat dalam Surat Edaran Mendikbudristek 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2," tulis Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam surat tersebut.

Surat ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan PTM secara terbatas tetap diberlakukan pada satuan pendidikan yang berada di daerah pada PPKM level 1, PPKM level 3, dan PPKM level 4, mengacu pada SKB empat menteri.

Dalam surat ini pula, Nadiem Makarim menegaskan bahwa orang tua memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya untuk melakukan PTM atau tidak.

"Orang tua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," kata Nadie.

Pemerintah daerah pun diminta untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM secara terbatas.

Misalnya, mulai dari memastikan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat, melaksanakan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Sebagai informasi, PPKM Level 2 sendiri mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi sebaran kasus Covid-19 selama PTM berlangsung.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), pelaksanaan PTM mengacu pada SKB empat menteri. Dalam SKB tersebut, kegiatan PTM diperbolehkan dengan maksimal kapasitas 100% dengan sejumlah persyaratan.


(cha/roy) Next Article 26,6 Juta Orang Bakal Terima Kuota Internet Gratis Bulan Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular