
iPhone Kamu Resmi atau Ilegal? Coba Cek IMEI di Sini!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â Indonesia - iPhone memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang pasti ada di semua ponsel yang dipasarkan, termasuk Iphone. IMEI sendiri merupakan nomor internasional yang menjadi identitas perangkat ponsel itu sendiri.
Semua jenis ponsel yang ada di pasaran semuanya memiliki IMEI yang terdiri dari 15 digit angka. Operator seluler akan menggunakan nomor IMEI tersebut untuk mengidentifikasi ponsel yang tersambung ke jaringannya.
Diketahui, saat ini masih banyak Iphone yang diperjualbelikan melalui jalur tidak resmi atau ilegal sehingga nomor IMEI sangat penting untuk diperiksa legalitasnya.
Di Indonesia sendiri, nomor IMEI bisa digunakan untuk mengetahui apakah iPhone yang dimiliki didistribusikan melalui jalur resmi atau ilegal.
Jika nomor IMEI di iPhone tidak terdaftar, maka dapat dipastikan bahwa iPhone tersebut adalah barang yang ilegal. IPhone ilegal juga kemungkinan tidak bisa dipakai untuk mengakses internet, menelepon, atau mengirim SMS.
Nah, setelah mengetahui bahwa nomor IMEI sangat penting untuk mencari tahu apakah iPhone yang dimiliki didistribusikan melalui jalur resmi atau ilegal, berikut cara mengecek IMEI di iPhone.
Cara Cek IMEI di IPhone
Cara mengecek IMEI di Iphone ada 3 cara dan cukup mudah dilakukan. Cara pertama yaitu pengguna cukup perlu mengetahui nomor IMEI iPhone dulu lalu memeriksanya di kode USSD *#06# melalui dial ponsel.
Cara kedua yaitu nomor IMEI juga dapat dicek melalui menu pengaturan iPhone. Berikut caranya:
- Klik menu ikon gerigi roda untuk mengakses menu "Pengaturan"
- Pilih "Umum" dan klik opsi "Mengenai"
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom IMEI yang tertera 15 digit angka.
Kemudian, IMEI iPhone juga dapat dicek melalui situs milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Berikut caranya:
- Buka tautan atau link cek IMEI Kemenperin
- Di bagian awal halaman situs web, masukkan nomor IMEI iPhone di kolom yang tersedia
- Klik ikon kaca pembesar
- Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin", maka dapat dipastikan bahwa iPhone tersebut didistribusikan melalui jalur resmi.
Tetapi sebaliknya, jika muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin", maka iPhone tersebut adalah barang yang ilegal.
Perlu diketahui, bahwa mengecek nomor IMEI di iPhone dengan cara-cara diatas tidak dapat digunakan untuk mengetahui apakah perangkat iPhone yang dimiliki asli atau abal-abal (HDC).
Tetapi cara cek IMEI di iPhone tadi juga hanya untuk mengetahui status pendistribusian iPhone, apakah barang tersebut ilegal atau resmi.
Untuk mengecek keaslian iPhone yang dibeli bisa dilakukan dengan cara-cara seperti cek aplikasi, OS, tidak adanya tambahan memori eksternal, spesifikasi sesuai, layar, dan material Iphone.
Dengan mengecek bagian-bagian tadi, kemungkinan mendapatkan iPhone palsu juga akan menjadi lebih minim.
(roy/roy) Next Article 2021, Kinerja Apple Tumbuh Double Digit
