
Jurus Agar Masyarakat tidak Terjebak Pinjol Ilegal: Edukasi!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Edukasi menjadi kata kunci agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online ilegal. Direktur Eksekutif Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, AFPI telah gencar melakukan sosialisasi perihal bahaya pinjol ilegal.
Menurut dia, AFPI banyak melakukan kegiatan edukasi ke kalangan kampus yang menjadi agent of change. Harapannya mahasiswa hingga dosen bisa menyampaikan informasi kepada publik.
"Di 2022 ini kami lebih berfokus sosialisasi layanan fintech ini harapannya agar masuk lebih dalam ke UMKM. Jadi kami ingin masuk ke komunitas UMKM agar betul-betul semakin paham bahwa ada layanan fintech yang tersedia legal, yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung modal kerja dan usaha dari para UMKM," kata Kuseryansyah dalam Webinar Rupiah Cepat "Lega dengan Pinjol Legal" live di ²©²ÊÍøÕ¾, Selasa (15/3/2022).
Lebih lanjut, dia berharap, apabila makin banyak UMKM bisa mengakses fintech, maka pertumbuhan ekonomi bisa meningkat. Sebab, 97% tenaga kerja di tanah air berasal dari sektor usaha mikro.
"Ke depan kami ingin semakin kolaboratif untuk memperkenalkan fintech lending sehingga usaha produktif bisa semakin terakses dengan kredit," ujar Kuseryansyah.
CEO Rupiah Cepat Yolanda Sunaryo mengatakan, Rupiah Cepat aktif mengikuti sosialisasi yang dilakukan AFPI. Misalnya literasi kepada kalangan mahasiswa.
Selain itu, dalam kegiatan Fintech Day AFPI di sejumlah wilayah Indonesia, Rupiah Cepat mengadakan kegiatan yang bersifat edukasi demi meningkatkan literasi keuangan.
(miq/miq) Next Article Rupiah Cepat Bagikan 500 Paket Kesehatan Lewat PMI