
Dapat Tagihan Kartu Kredit Padahal Tak Belanja? Awas Carding!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kamu pernah mendapatkan tagihan kartu kredit namun tidak belanja apapun? Hati-hati kemungkinan kamu terkena modus carding.
Carding terjadi saat transaksi dilakukan tanpa diketahui pemilik rekening. Para pelaku akan mendapatkan data nomor dan kartu korbannya dengan cara ilegal.
"Carding adalah sebuah tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal," kata Kementerian Kominfo dalam akun Instagram resminya, Selasa (21/6/2022).
Kominfo juga menyebutkan beberapa jenis modus carding. Misalnya, penyalahgunaan kartu dengan pemilik tidak sadar telah menjadi korban karena pelaku melakukan aksi kejahatan dengan sangat rapi.
Ada juga wiretapping, yaitu ponsel korban disadap dan pelaku berhasil mendapatkan data pribadi. Adapun, phishing dilakukan dengan pelaku mengirimkan virus atau link website palsu lewat email untuk mendapatkan informasi pribadi.
Selain itu, ada juga counterfeiting yaitu pelaku menggunakan kartu palsu yang mirip dengan aslinya.
Tips menghindar dari carding
Kominfo memberikan tips menghindari tindak kejahatan carding, simak caranya berikut:
1. Saat membayar menggunakan kartu debit, pastikan petugas hanya menggesek kartu satu kali.
2. Gunakan situs yang aman dan tepercaya untuk berbelanja.
3. Dilarang memberikan informasi terkait nomor kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
4. Jangan mengakses situs belanja atau melakukan transaksi menggunakan akses Wi-Fi publik.