²©²ÊÍøÕ¾

Anda Mau Set Top Box TV Digital Gratis? Gampang! Ini Caranya

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
29 June 2022 08:50
set top box (Tangkapan Layar)
Foto: set top box (Tangkapan Layar)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah dan penyelenggara multipleksing akan membagikan set-top-box gratis bagi masyarakat dalam program Analog Switch Off. Namun tak semua masyarakat bisa mendapatkannya.

Hanya masyarakat miskin yang masuk dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang bisa mendapatkan perangkat STB gratis.

Pembagian STB tersebut akan dilakukan secara door-to-door. Tidak hanya dibagikan, tetapi petugas juga memasang perangkat langsung di perangkat TV penerima.

Berikut mekanisme pembagian STB tersebut:

  1. STB dikirimkan ke lokasi di kabupaten/kota, pada gudang penyelenggara Pos/Logistik
  2. Pengiriman dengan mekanisme door-to-door pada penerima bantuan.
  3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi Data Penerima Bantuan (KTP dan KK) dan kepemilikan TV).
  4. Jika tidak sesuai, perangkat kembali ke gudang. Jika sesuai, akan melakukan serah terima bantuan STB dan instalasi perangkat. Ini dilakukan hingga bisa beroperasi serta berfungsi dengan baik.
  5. Petugas memindai QR Code melalui WhatsApp yang ada pada layar TV dan STB sudah terpasang. Petugas memasukkan data penerima yakni nama, NIK/KK, alamat, foto penerima bantuan, serta KTP lewat WhatsApp.
  6. Petugas menyiapkan berita acara serah terima yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan.

Ditemui beberapa waktu lalu, juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi juga menjawab komentar data DTKS berbeda. Menurutnya, data itu terus dimutakhirkan.

"Data terus dikomunikasikan dan terus dimutakhirkan," ujar Dedy ditemui di Kantor Kominfo, pada Senin (27/6/2022).

Dalam rapat dengan Komisi I DPR, penyelenggara Mux juga meminta adanya penundaan migrasi TV analof ke digital tersebut. Dedy hanya menjelaskan Kominfo melaksanakan sesuai dengan UU Cipta Kerja, yakni ASO dilaksanakan dua tahun setelah diundangkan atau 2 November 2022 mendatang.

"Di dalam UU Ciptaker bahwa untuk ASO batas waktunya 2 tahun diundangkan, artinya melaksanakan Kominfo melaksanakan tunduk pada aturan," kata Dedy.


Next Article Masuk 2023, Kominfo Matikan TV Analog di Mana Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular