²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah Baru, Ini Biang Keroknya

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
26 August 2022 07:55
Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi baru yang menaikkan tarif jasa ojek ´Ç²Ô±ô¾±²Ô±ð.ÌýNamun, asosiasi pengemudi ojol menolak kenaikan tarif tersebut karena dinilai justru memunculkan masalah baru.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).

Menurut Igun, tarif ojol memang naik. Namun, aturan tersebut hanya menaikkan tarif di wilayah Jabodetabek. Pihaknya meminta agar Kemenhub meneyrahkan regulasi tarif ojol ke daerah.

Dengan ini, penetapan tarif terfokus di area Jabodetabek saja, tetapi terdesentralisasi ke daerah-daerah yang memiliki hak yang sama terhadap pengaturan tarif ojol.

Igun mengatakan Garda telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aturan tersebut.

"Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah di luar Jabodetabek, " kata Igun saat dihubungi ²©²ÊÍøÕ¾.

Dalam surat tersebut, terdapat lima poin permohonan yang mereka tulis. Termasuk Menolak Kepmenhub No.564 tahun 2022. Mereka menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator setiap daerah provinsi, dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia.

Selain itu, biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%.

Lalu poin selanjutnya, apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, Garda mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini.

Mereka juga meminta Kemenhub agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring.

Lalu, Garda meminta pemerintah mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023.

Tarif baru ojek online per Senin 29 Agustus

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

(dem) Next Article Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular