²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Ojol Batal Naik, Driver Minta Anies-Ganjar-Cs Tentukan

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
29 August 2022 13:15
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (²©²ÊÍøÕ¾/Muhammad Sabki)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan batal menaikkan tarif ojek online (ojol) per Senin hari ini (29/8/2022). Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menilai keputusan itu sudah tepat.

"Jadi penundaan atau pembatalan Kepmenhub No. KP 564 tahun 2022 sudah tepat dan perlu dikaji ulang agar dapat dibuat regulasi terbaru yang sesuai tuntutan aspirasi kami," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (29/8/2022).

Dia menambahkan pihaknya ingin jika ada kenaikan tarif dapat dirasakan semua wilayah. Bukan hanya di Jabodetabek, melainkan juga seluruh Indonesia.

Sebagai informasi, tarif ojol dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi masih terbagi dalam tiga zona.

Kenaikan tarif terjadi pada Zona II dari tarif sebelumnya yakni Rp 50 untuk tarif atas dan bawah. Biaya jasa minimal juga mengalami kenaikan untuk tiap Zona, misalnya Zona II yakni Rp 9.000-Rp 10.500 menjadi Rp 13 ribu-Rp 13.500.

"Mengenai pendapatan kami ingin merata seluruh daerah dapat merasakan apabila ada kenaikan, jadi kenaikan pendapatan tidak hanya Jabodetabek saja, namun harus seluruh Indonesia," jelas Igun.

Garda sebelumnya juga telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan penundaan atau membatalkan peraturan kenaikan tarif itu. Pertimbangannya adalah aturan tersebut tidak mewakili keinginan para pengemudi ojek daring di luar Jabodetabek.

"Kami inginkan Kementerian Perhubungan mengkaji untuk mengeluarkan regulasi baru dengan memberi wewenang kepada setiap Pemerintah daerah/provinsi dapat menentukan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder serta asosiasi maupun rekan-rekan pengemudi ojek daring di setiap daerah/provinsi," kata dia.

Berikut tarif baru yang diatur sebelumnya:
Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


Next Article Tarif Batal Naik, Riset Bilang Mahal & Bikin Malas Naik Ojol

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular