
Mahfud MD Sebut Jangan Bayar Pinjol Ilegal, Ini Kata Fintech

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan. Tak jarang, korban yang telah terjerat ke dalam penipuan pinjol ilegal mendapatkan teror hingga intimidasi saat si pelaku melakukan aksi penagihan.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengimbau masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal agar tidak perlu membayar tagihan.
Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.
Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan, pandangan Mahfud MD tersebut akan berdampak pada pinjol ilegal.
"Itu pendapat Pak Mahfud MD yang melihat dari sisi legal, bahwa pinjam-meminjam di pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat," kata Kus kepada ²©²ÊÍøÕ¾, dikutip Selasa (30/8/2022).
Adapun untuk memberantas pinjol ilegal ini harus dilakukan secara komprehensif dan integratif, baik itu penindakan oleh kepolisian dan penguatan payung hukum yang melarang pinjol ilegal.
Termasuk, lanjut dia, upaya terus menerus untuk melakukan edukasi dan peningkatan literasi terutama pada masyarakat rentan terjebak pinjol ilegal.
(dem) Next Article Telanjur Pinjam Pinjol Ilegal? Mahfud MD Bilang Jangan Bayar