²©²ÊÍøÕ¾

Tarif Ojol Naik, Driver: Jatah Grab-Gojek Masih Kegedean

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
07 September 2022 14:05
Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (²©²ÊÍøÕ¾/Tri Susilo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikan tarif ojol (ojek online) terbaru yang akan resmi berlaku per 10 September 2022.

Menanggapi aturan ini, para asosiasi ojol pun buka suara. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan pihaknya masih akan pelajari dan kaji lebih lanjut dengan asosiasi dan perwakilan lain mengenai penyesuaian tarif terbaru ini.

Sebab, tuntutan mereka sebenarnya soal tarif ojol adalah regulator menyerahkan wewenang besaran biaya kepada setiap pemerintah provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi tingkat provinsi.

Selain itu mengenai besaran biaya sewa aplikasi, mereka meminta ada di angka maksimal 10%, tidak lebih. Namun dalam aturan terbaru tercantum 15%, sehingga ini belum sesuai tuntutan pihak Garda.

"Maka atas nilai biaya sewa maksimal 15% ini kami menolak dan tetap inginkan biaya sewa aplikasi maksimal 10%," ujar Igun kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Rabu (7/9/2022).

Selain itu Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril, menyatakan bahwa kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM, karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan.

Sebab menurut dia, rata-rata kenaikan rata-rata 7.5%, padahal kenaikan BBM pertalite sebesar 30%.

Selain itu, belum ada penjelasan lebih lanjut tentang biaya aplikasi yang dikenakan kepada pengguna lewat setiap order jasa transportasi online.

"Apakah dihilangkan atau akan masih ada, walaupun penjelasan pemerintah biaya tidak langsung paling besar 15%," ujarnya.

Walaupun tidak sesuai dengan harapan pihak asosiasi, ia menilai perlu diapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan kenaikan ini.

"Mengenai seberapa besar pengaruh turunnya potongan aplikasi menjadi 15%, bisa dikatakan sebuah kabar baik, bukan dari besar kecilnya nilainya tetapi nilai dari upaya pemerintah dan aplikasi mencari jalan tengah terbaik dari jasa transportasi ojol ini," pungkasnya.

Tarif baru ojek online

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, har ini :

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

(dem) Next Article Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular