
UU PDP Disahkan, Lembaga Tata Kelola Data Disorot

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - DPR secara resmi telah mengesahkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyoroti lembaga untuk tata kelola data yang diatur dalam peraturan tersebut.
UU PDP mengatur sebuah lembaga yang akan di bawah presiden. Ini bertugas untuk mengatur tata kelola data pribadi dan diatur lewat Peraturan Presiden.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan lembaga itu dibentuk oleh presiden padahal UU PDP berlaku baik korporasi dan pemerintah. Menurutnya otoritas layakanya lembaga pemerintah lainya.
"Sayangnya, meski UU PDP ditegaskan berlaku mengingat baik bagi korporasi maupun pemerintah, undang-undang ini justru mendelegasikan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Pemerintah NonKementerian (LPNK), yang bertanggung jawab kepada Presiden," jelas Wahyudi dalam keterangannya dikutip Selasa (20/9/2022).
"Artinya otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran".
Dengan konsep tersebut, dia mempertanyakan mungkinkah lembaga itu bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lain. Selain juga UU PDP memberikan kewenangan presiden untuk mengatur struktur lembaga itu.
Pada akhirnya, Wahyudi mengatakan itu semua bergantung pada niat baik presiden yang membuat lembaga itu. "Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini," kata Wahyudi.
Meski dinilai UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umumnya, namun Wahyudi mengatakan masih ada potensi aturannya lemah saat penegakannya. Yakni karena perumusan pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum yang tidak solid.
"Akibat ketidaksolidan dalam perumusan pasal-pasal terkait dengan prosedur penegakan hukum, sebagai imbas kuatnya kompromi politik, khususnya berkaitan dengan Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi. Pada dasarnya, belajar dari praktik di banyak negara, kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data," jelasnya.
(npb/roy) Next Article Lagi-lagi Ada Data Bocor, Ahli Desak RUU Pelindungan Data
