
Terbaru! Ini Daftar 18 Investasi Ilegal yang Harus Kamu Jauhi

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bulan September lalu, Satgas Waspada Investigasi (SWI) menemukan 18 entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal. Selain juga ditemukan pula 105 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan," kata Ketua SWI, Tongam Tobing, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan upaya pencegahan dan penangan pada investasi dan pinjol ilegal dilakukan dengan seluruh anggota 12 Kementerian/Lembaga. SWI akan melakukan pemblokiran pada situs/website/aplikasi.
Setelah itu SWI menyampaikan laporan kepada Bareskrim Polri, agar ditindaklanjuti pelaporan tersebut.
Dari 18 entitas yang ditemukan 5 diantaranya melakukan money game. Selain itu ada juga 4 entitas penawaran investasi tanpa izin, 3 entitas kegiatan perdagangan asset kripto, 2 entitas penyelenggra robot trading, 1 entitas securities crowd funding, dan 3 entitas lain-lain.
Berikut daftar 18 investasi ilegal yang ditemukan SWI:
1. PT Alsi Investindo Utama
2. Heart of Hope
3. https://ci-hartamanajemen.com/
4. PT Sembilan Bintang Berjaya
5. PT IDS Konsultan Manajemen
6. CALA INDONESIA/ PT Cala Technology Indonesia
7. PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX
8. ROBD Global
9. Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore
10. Leap Indonesia/www.leapindonesia.com
11. https://www.indofastcharge.com/
12. Wewealth
13. https://4klik.co/
14. Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru
15. patungankosan.com
16. KSP Berkat Mandiri Bersatu
17. Jenfi/https://jenfi.com/id
18. PT Infinity Financial Services
(npb/roy) Next Article Ciri-ciri Investasi Ilegal: Tidur Saja Dibayar
