
BI Checking Sudah Ganti, Cek Skor Kredit Sendiri di Internet

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Layanan pengecekan skor kredit peminjaman sudah bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui internet. Namanya bukan lagi BI Checking yang dikelola Bank Indonesia (BI) namun berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK.
Peluncuran situs idebku.ojk.go.id tersebut telah dilakukan OJK beberapa waktu lalu. Dengan layanan tersebut untuk memudahkan akses informasi debitur dan terintegrasi antara Kantor Pusat dan Kantor Regional dalam satu wadah.
Masyarakat juga bisa dengan mudah melakukan pendaftaran Idebku. Yakni melalui browser dan dapat diakses dengan perangkat maupun laptop.
Cara Menggunakan Idebku
²©²ÊÍøÕ¾ juga ikut mencoba pendaftaran tersebut. Berikut cara mendaftarkan diri melalui situs Idebku:
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Situs tersebut dapat diakses melalui browser yang tersedia di ponsel Anda. Berikutnya akan masuk ke laman utama, terdapat dua tombol yakni Pendaftaran dan Status Layanan. Untuk mendaftar klik Pendaftaran.
2. Menu Cek Ketersediaan Layanan
Dalam menu Cek Ketersediaan Layanan, masukkan data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha.
Setelah selesai semuanya klik tombol Selanjutnya. Jika kuota antrean belum tersedia, Anda tak bisa melanjutkan langkah selanjutnya. Akan terdapat pemberitahuan kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.
²©²ÊÍøÕ¾ lalu mencoba lagi untuk memasukkan data yang sama, dan langsung dialihkan ke menu berikutnya.
3. Menu Data Registrasi
Isi beberapa data diri, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.
Klik Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran.
4. Unggah Foto
Pada langkah ini, Anda diminta mengunggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri mengikuti gambar. Ingat. setiap foto yang diunggah harus memiliki maksimal ukuran 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya.
Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya.
5. Ajukan Permohonan
Pada tahapan berikutnya, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.
Anda bisa mengubah data permohonan dengan klik tombol Kembali. Jika sudah sesuai, beri tanda ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk atas syarat serta ketentuan yang berlaku OJK. Klik Ajukan Permohonan.
Setelah itu Anda akan melihat pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Di bagian bawahnya terdapat nomor pendaftaran yang bisa dicopy, dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran atau tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.
Langkah berikutnya, Anda dapat mengecek status permohonan dnegan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Anda harus memasukkan isi nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.
Dalam keterangannya OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan.
(npb) Next Article BI Checking Sudah Ganti, Kini Bisa Cek Sendiri di Aplikasi