²©²ÊÍøÕ¾

Bankir Wallstreet Kena Denda Rp 15 M karena Pakai WhatsApp

Firda Dwi, ²©²ÊÍøÕ¾
29 January 2023 19:15
FILE PHOTO: The WhatsApp app logo is seen on a smartphone in this picture illustration taken September 15, 2017. REUTERS/Dado Ruvic
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Morgan Stanley, perusahaan bank investasi dan jasa keuangan multinasional asal Amerika Serikat mendenda bankirnya sendiri sebanyak US$ 1 juta per orang atau setara dengan Rp 15 miliar (asumsi kurs Rp 14.972 per US$).

Beban denda tersebut dikarenakan penyalahgunaan aplikasi perpesanan WhatsApp dan juga aplikasi lain dalam menjalankan bisnis resmi perusahaan. Hal tersebut juga menyusul hukuman yang dibebankan kepada Morgan Stanley berbentuk denda sebesar US$ 200 juta setara Rp 2,9 triliun karena penggunaan WhatsApp yang menyalahi aturan.

Melansir New York Post, para bankir yang ditemukan menggunakan WhatsApp secara tidak benar dapat didenda mulai dari beberapa ribu dolar hingga lebih dari US$1 juta per orang, tergantung tingkat pelanggarannya.

Ukuran setiap denda konon ditentukan oleh sistem penilaian berdasarkan faktor-faktor seperti apakah pesan WhatsApp merupakan pelanggaran pertama, berapa banyak pesan yang dikirim dan jumlah total pesan.

"Denda akan diambil dari gaji yang akan diterima oleh karyawan yang melanggar atau ditarik kembali dari bonus yang telah mereka terima," tulis New York Post, dikutip Minggu (29/1/2023).

Dengan begitu, Morgan Stanley sudah mulai memberikan peringatan kepada karyawannya agar tidak mengalihkan percakapan dari saluran kerja resmi ke pesan pribadi. 

Komisi Sekuritas dan Bursa atau Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat meluncurkan penyelidikan terhadap praktik komunikasi digital di bank-bank besar pada 2021. Agensi tersebut mencari informasi tentang apakah bank sudah melacak dengan benar percakapan karyawan terkait bisnis resmi.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, SEC telah memberikan denda kepada 16 perusahaan keuangan, termasuk bank global besar dengan total US$ 1,8 miliar atau setara Rp 26,9 triliun.

Sedangkan, Agustus lalu, Morgan Stanley mengungkapkan bahwa mereka akan membayar denda $125 juta kepada SEC dan denda $75 juta setara Rp 1,1 triliun kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas untuk menyelesaikan penyelidikan masing-masing atas penggunaan WhatsApp.

Lembaga keuangan lainnya, termasuk Goldman Sachs dan UBS, telah membayar denda serupa.

Di penghujung tahun 2020, Morgan Stanley juga memecat dua orang eksekutif perdagangan komoditas yang dilaporkan melanggar peraturan perusahaan tentang penggunaan alat komunikasi di luar saluran kerja resmi. 


(hsy/hsy) Next Article Ragam Cara WhatsApp Manjakan Miliaran Pengguna

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular