Cek Sekarang! Daftar Investasi Ilegal Terbaru Februari 2023
Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali mengumumkan daftar investasi ilegal per Januari 2023. Jumlahnya mencapai 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Dari 10 entitas tersebut, dua di antaranya melakukan kegiatan money game. Sementara dua lainnya merupakan entitas aset kripto tanpa izin.
Berikutnya ada juga dua entitas kegiatan penyelenggara haji dan umroh. Terakhir empat kegiatan tanpa izin lainnya, dikutip dari keterangan resmi SWI, Jumat (3/2/2023).
Dalam keterangan itu, SWI juga mengimbau pemberantasan investasi ilegal tergantung dari peranan masyarakat. Apabila masyarakat masih juga tergiur degan penawaran bunga tinggi tanpa melihat legalitas dan kewajaran, pelaku akan terus bermunculan bersama dengan modus baru.
Selain itu, SWI menjelaskan masyarakat bisa mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Selain investasi ilegal, SWI juga mengumumkan menemukan 50 pinjaman online (pinjol) tanpa izin. Temuan ini, Tongam Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) menjelaskan masyarakat perlu waspada untuk hati-hati saat memilih investasi dan pinjol.
"Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online," kata Tongam.
Daftar Investasi Ilegal
1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork
2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)
3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya) 4. Ayostore.id
5. Realms of Ruby
6. konsor.io
7. Go-Star
8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)
9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01
10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)
(tib)