
Pluang Ajak Investor Ritel Indonesia Pilih Investasi Legal

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - , platform investasi multi-aset, turut memberikan pandangan terhadap maraknya praktik investasi bodong. Pasalnya, banyak masyarakat yang terjerat akan tipu daya oknum tidak bertanggung jawab melalui praktik jasa keuangan ilegal.
Diketahui, pada 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp.106 triliun.
Angka entitas investasi ilegal pada 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan 2020. Sayangnya, kasus investasi bodong masih berlanjut di tahun ini, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp 31 miliar.
Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi berpendapat bahwa maraknya kasus tersebut disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial dalam berinvestasi.
Padahal, menurutnya, pengetahuan finansial dari sumber terpercaya bisa membantu masyarakat untuk menentukan keputusan finansial yang lebih baik.
"Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk menentukan keputusan yang tepat sehingga akhirnya tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/2/2023).
Sebagai bagian dari upaya pihaknya dalam membuka akses investasi yang inklusif dengan menyediakan produk investasi seluas-luasnya kepada masyarakat, Pluang selalu mengedepankan inovasi dan variasi produk investasi yang sesuai dengan prosedur dan proses perizinan yang berlaku.
Yang terbaru, saat ini Pluang memiliki fokus untuk memperkenalkan sebagai produk investasi pilihan untuk mendiversifikasi aset. Dalam transaksi investasi Saham AS, Pluang bekerja sama dengan entitas PT PG Berjangka yang memiliki izin BAPPEBTI sebagai Penyelenggara Amanat Bursa Luar Negeri.
Dengan izin ini, bursa Jakarta Futures Exchange dan Kliring Berjangka Indonesia (entitas BUMN) bekerja sama dengan prime brokerage luar negeri bernama Alpaca, sebuah prime brokerage yang terdaftar di Finra untuk mentransaksikan pembelian saham AS.
Skema ini adalah mekanisme legal satu-satunya yang tersedia untuk penjualan Saham AS di Indonesia. Sebagai nasabah Saham AS Pluang, pembelian saham akan menggunakan nama pengguna dan bisa dicek di sistem JFX dan KBI.
Di Pluang, Kartika menjelaskan bahwa pengguna dapat berinvestasi di dua jenis produk Saham AS yaitu CFD dan Saham AS real. Kedua transaksinya tetap back-to-back dengan produk aslinya di bursa AS. CFD dapat dibeli dengan fraksionalisasi terkecill di 0,1 bagian saham, sedangkan saham AS nominal fraksionalisasinya mulai dari USD 0,3 sampai 9 digit.
"Selain itu, terdapat juga fitur leverage yang bisa digunakan pengguna Pluang Plus (pengguna prioritas Pluang dengan nilai Investasi di atas Rp100 juta), untuk mengoptimasi dana investasi lewat kesempatan mendapatkan peluang imbal balik dua kali lipat dengan dana investasi hanya setengah dari total nilai saham yang diinvestasikan," jelasnya.
Selain itu, dengan berinvestasi di pasar Saham AS melalui Pluang, para investor membeli aset dalam mode live price yang diperbarui secara real time. Para investor juga akan menerima dividen secara penuh dari perusahaan tersebut dengan jumlah pajak yang sesuai pelaporan masing-masing individu.
Tidak lupa, Kartika pun mengingatkan investor ritel Indonesia untuk tetap harus mengetahui legalitas transaksi investasi.
"Kami ingin menghimbau para investor ritel di Indonesia untuk memperhatikan status legalitas entitas bisnis yang menjual Saham AS. Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal, maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan," imbuhnya.
![]() |
(rah/rah) Next Article Pluang Ajak Masyarakat Optimistis Capai Impian Finansial