
Aneh, Ada Warga RI Lebih Suka Pinjam Duit di Pinjol Ilegal

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Ternyata ada masyarakat Indonesia yang lebih suka pinjam duit lewat pinjol ilegal, lalu tak mau bayar.
Itu kenapa pinjol ilegal masih banyak bermunculan di Indonesia, meski sudah ada 102 platform fintech peer-to-peer lending yang punya izin OJK.
Friderica 'Kiki' Widyasari, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan saat ini warga RI sudah bisa membedakan antara platform pinjol legal dan ilegal. Kemampuan masyarakat ini adalah hasil dari edukasi terus menerus dari pelaku industri fintech dan OJK.
"Jumlah pengaduan tren turun, 1.200 Januari, bulan Juni hanya 275. [Penurunan] terbesar pinjol ilegal]. Sebaliknya, pinjol legal soal perizinan dan risiko meningkat. Mereka sudah masuk dari ilegal ke legal," katanya, beberapa waktu lalu.
Namun di satu sisi, malah ada sebagai warga RI yang tetap memilih berutang lewat platform pinjol ilegal. "Mau dapat dana dan tidak mau melakukan pelunasan. Ada dan terjadi di masyarakat kita. [Tapi] kesulitan membayar pinjol ilegal juga ada," tuturnya.
Warga Pakai Pinjol Buat Ini
Pelaku yang utang ke pinjol dan tidak membayar, menurutnya, sebagian besar menggunakan dana yang mereka dapat untuk kebutuhan konsumtif seperti berjalan-jalan, membeli gadget seperti HP, atau tiket konser.
Ada juga peminjam yang berutang untuk memulai bisnis tetapi kemudian tidak menerima pemasukan sebesar yang diperkirakan.
Modus penipuan lain di industri pinjol adalah mengelabui orang untuk mengajukan utang ke pinjol legal. Dana yang dicairkan tidak kemudian tidak disampaikan ke orang yang identitasnya digunakan.
"Dananya dipakai, mengajak pinjam itu menjanjikan keuntungan pada akhirnya dananya dipakai tapi tidak menyelesaikan dan banyak yang menyangkut," kata Kiki.
Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi), mengungkapkan selama April-Juni 2023 ditemukan sebanyak 352 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjol secara ilegal.
Satgas menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.
Sejumlah pinjol ilegal tersebut beberapa ada yang berasal dari developer berupa koperasi. Yakni, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Kita Bersama, KSP Sarah Benjamin, KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, dan masih banyak lagi.
Ada juga yang pengembangnya atas nama perorangan, seperti Bradley Hough dan Roxane Mcduffie.
(fab/fab) Next Article Daftar 85 Pinjol Ilegal 2023, Berani Pinjam Auto Miskin
