
Sebut Pegawai Tersangka, Menperin Beberkan Modus Mafia IMEI

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pegawai Kementerian Perindustrian ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan IMEI di wilayah Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memaparkan alasan IMEI HP di wilayah RI diawasi ketat.
Agus menjelaskan bahwa pengawasan IMEIÂ bertujuan untuk mempermudah pemerintah mengamankan peredaran HP di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor.
Semua HP yang digunakan di jaringan operator seluler harus terlebih dulu melalui validasi IMEI. HP yang IMEI-nya didaftarkan dikelola lewat teknologi yang disebut sebagai CEIRÂ (Centralized Equipment Identity Register).
Menperin menjelaskan bahwa CEIR dikelola oleh empat lembaga yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan operator seluler.
"Ketika kita meluncurkan program IMEI, tentu juga dibarengi dengan upaya kita untuk bisa mengurangi mobile phone ilegal masuk ke Indonesia sehingga semua HP impor yang masuk ke Indonesia sifatnya legal, bayar pajak, terdapat penerimaan negara. Kedua, adalah untuk mendorong tumbuhnya industri HP dalam negeri," kata Agus.
Namun, Menperin mengakui bahwa sistem tata kelola ini masih terus disempurnakan seiring dengan perjalanan penerapannya.
"Saya ingin memberikan 1 contoh saja. Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain'Â IMEI. Saya tes mereka. Apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi? mereka jawab mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi saya digoda, diajak untuk bermain HP ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu," katanya.
Agus kemudian memerintahkan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier untuk membongkar praktik-praktik permainan IMEI, termasuk bekerja sama dengan pihak berwajib.
Menperin mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian rencananya mengumumkan tersangka kasus IMEI pada siang nanti, pukul 13.00 WIB. Tersangka yang diumumkan adalah pegawai Kemenperin di Ditjen ILMATE.
(dem/dem) Next Article Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun