
Mafia IMEI Rugikan Negara Rp 353 Miliar, PNS Tersangka

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kejahatan penggelapan IMEI yang melibatkan oknum PNS Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai merugikan negara melebihi Rp 353 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memaparkan kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan IMEI dihitung berdasarkan pajak dan bea yang tidak dipungut.
"Apa yang dilakukan pelaku ini ada dugaan kerugian negara," kata Kabareskrim. "Kira-kira sementara kerugian Rp 353.749 juta."
Kerugian tersebut berasal dari 191.922 unit HP yang didaftarkan ke CEIR tanpa lewat persetujuan Kemenkominfo.Â
Kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yaitu empat orang berasal dari pihak swasta, 1 orang ANSÂ Kemenperin, dan 1 orang Ditjen Bea Cukai.
"Berdasarkan arahan Bapak Presiden terhadap kejahatan siber karena kebocoran data di dunia siber ini merupakan kejahatan yang berpotensi merugikan uang negara. Akhirnya, dalam mendukung kegiatan tersebut kita mengungkapkan kasus yaitu pengungkapan IMEI tanpa hak atau melawan hukum," kata Wahyu.
(dem/dem) Next Article Blokir iPhone Ilegal, Negara Cuan Rp 3,2 Triliun