
Bank Dunia Buka-bukaan Nasib Ojol CS, Ini Kata Ekonom

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Bank Dunia mengungkap kondisi driver ojek online (ojol) dan pekerja online lain kesulitan membayar utang, serta tak punya dana darurat.
Dalam laporan Bank Dunia berjudul Working Without Borders: The Promise and Peril of Online Gig Work, Bank Dunia memperkirakan 6-7 persen pekerja informal di Indonesia adalah pekerja lepas online seperti ojol. Dari seluruh pekerja yang bergantung ke platform online tersebut, 63 persen di antaranya bekerja di kota besar.
Mayoritas jenis pekerjaan mereka adalah pengiriman barang (44%), pengantaran orang seperti ojol dan taksi online (35%), tugas sehari-hari seperti belanja untuk orang lain (28%), dan logistik (19%).
Melihat fenomena ini, Ekonomi Indef Nailul Huda mengungkap data dari FINDEX, yaitu hanya 32,75 persen pekerja di Indonesia yang mampu menyediakan dana cadangan untuk kebutuhan 7 hari ke depan.
Dibandingkan dengan negara lainnya, persentase tersebut relatif kecil. Rata-rata di negara lain 40 persen pekerja mampu menyediakan dana untuk 7 hari ke depan. Namun ini keadaan pekerja secara umum, termasuk di sektor formal yang bergaji tetap.
Dari pekerja di sektor informal, keadaannya jauh lebih parah termasuk para driver yang tidak punya penghasilan layak dan tetap. Mereka tidak memiliki kemampuan dan dana cadangan yang cukup.
"Makanya tidak jarang hidup pekerja informal sering berhutang kanan dan kiri," kata Nailul kepada ²©²ÊÍøÕ¾, Senin (11/9/2023).
Mereka juga kesulitan berutang ke instansi pembiayaan formal seperti perbankan. Tak heran banyak dari mereka yang lari ke individu seperti keluarga, rentenir, gadai, dan pinjaman online untuk meminjam uang.
Untuk memutus hal tersebut dibutuhkan sistem otomatis yang memberikan layanan perlindungan sosial dari aplikator.
"Saya sering menyebutkan harus ada sistem yang win-win antara driver, platform, dan konsumen untuk memberikan perlindungan perjalanan," tegasnya.
Serta, pentingnya tambahan biaya untuk asuransi perjalanan menggunakan jasa ride-hailing atau kurir.
Kemudian, penyedia platform juga bisa memberikan keringanan pembayaran BPJS menjadi cicilan bagi mitra driver sehingga tidak terlalu memberatkan dan bisa memberikan perlindungan sosial.
(dem) Next Article 10 Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut di RI, Gagal Bersaing!