²©²ÊÍøÕ¾

Ecommerce Dilarang Gabung Media Sosial, Ini Alasan Jokowi

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
26 September 2023 07:10
Pasar tanah abang, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)
Foto: Pasar tanah abang, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (²©²ÊÍøÕ¾/Martyasari Rizky)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah resmi melarang penggabungan e-commerce dan media sosial. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan langsung terkait hal ini dalam rapat terbatas, Senin (26/9/2023).

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dan pejabat lain.

Aturan terkait social commerce tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan media sosial seperti TikTok dan Instagram hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Platform tersebut dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual-beli.

"Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung, tidak boleh lagi. Dia hanya untuk promosi seperti TV, tapi TV kan enggak bisa terima uang, kan dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.

Pemerintah juga akan mengatur penggunaan data dalam media sosial dan e-commerce. Aturan tersebut akan melarang menyatukan data dari dua platform.

Menurut Zulkifli, penyatuan data tersebut akan mencegah adanya penguasaan algoritma. Termasuk mencegah menggunakan data pribadi dalam rangka kepentingan bisnis.

"Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.

Aturan tersebut juga mengatur mengenai produk impor yang masuk dalam positive list. Produk impor juga diwajibkan mengantongi sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan, dan produk elektronik juga harus memiliki standar.

Lebih lanjut, Zulhas mengatakan ada beberapa produk yang masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada beberapa barang yang diimbau untuk tak diimpor dari luar negeri.

"Misalnya batik, buatan Indonesia. Di sini banyak kok masa harus impor. Kira-kira begitu," kata dia.

Selain mengatur soal daftar barang kena pajak dan tak kena pajak, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga akan menetapkan pagu barang impor.

"Yang terakhir, kalau impor, kita satu transaksi minimal US$ 100 (sekitar Rp 1,5 juta)," ia menuturkan.

Zulhas mengatakan ketentuan itu sudah diputuskan dan akan ditandatangani hari ini menjadi Permendag Tahun 2023.

"Kalau ada melanggar, seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup," ia menjelaskan.


Next Article Media Sosial Dilarang Gabung Ecommerce, TikTok Buka Suara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular