
Razia Ecommerce dan Medsos, Mendag: Harus Adil!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Pemerintah bakal melakukan razia barang dagangan di platform online termasuk ecommerce dan media sosial. Pasalnya, banyak barang yang beredar di lapak online tidak memenuhi peraturan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa aturan yang berlaku untuk pedagang dan barang yang dijual secara offline harus ditegakkan juga untuk produk dan pedagang di platform online.
Oleh karena itu, pemerintah akan mulai melakukan razia terhadap barang-barang yang diperdagangkan di ecommerce dan media sosial.
"Razia ga hanya di toko offline. Oh ini barangnya halal apa enggak, ini apa ada izin BPOM atau tidak tapi yang oleh tidak itu tutup," kata Mendag dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
Mendag memaparkan bahwa setiap barang yang diperjualbelikan di wilayah RI harus memenuhi berbagai macam syarat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Aturan soal standar barang yang ditawarkan di platform online dituangkan di Permendag no. 31 Tahun 2023.
"Kewajiban bagi pedagang dan platform e-commerce untuk menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang antara lain nomor pendaftaran barang atau sertifikat standar nasional Indonesia SNI," katanya.
Pengawasan dan pemantauan dibutuhkan untuk memastikan keselamatan, kesehatan, hingga proteksi atas lindungan hidup. Caranya adalah lewat registrasi dan sertifikat sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan yang serupa berlaku bagi barang Indonesia yang diekspor ke luar negeri.
"Kita saja mau kirim buah tropis syaratnya minta ampun panjang sampai sekarang enggak berhasil, mau kirim mangga ke Jepang sampai hari ini enggak bisa, persyaratan ketat sekali. Sampai hari ini teman-teman biar tahu juga. mau kirim salak sulit minta ampun," kata Mendag.
(dem/dem) Next Article Jokowi Larang Medsos Sekaligus Ecommerce, Ini Alasannya