
Nasib TikTok Shop di Ujung Tanduk, Pedagang Harus Lakukan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Nasib TikTok Shop kini sedang di ujung tanduk. Aplikasi media sosial dari China ini diminta untuk memisahkan fitur e-commerce mereka, TikTok Shop, dari aplikasi utamanya.
Ini karena pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menjelaskan salah satu yang berubah pada aturan ini yakni adanya definisi dari social commerce.
"Di Permendag 31, social commerce itu tidak diperbolehkan memfasilitasi payment (pembayaran). Kalau mereka mau ada transaksi, mereka harus ada aplikasi terpisah, atau mereka diarahkan ke aplikasi terpisah," ujar Bima dalam segmen Profit di ²©²ÊÍøÕ¾, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, nasib TikTok masih melihat dan menunggu karena perusahaan diberi waktu satu minggu ke depan apakah bisa memfasilitasi pedagang UMKM dengan aplikasi terpisah, atau mereka tidak akan menyediakan fitur TikTok Shop itu sendiri.
"Ini nanti bisa ditanyakan ke pihak TikTok. Kita juga harus melihat lahan seperti apa nih yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM itu sendiri," jelasnya.
Bima menilai perubahan bisnis model seperti ini sudah seharusnya membuat para pelaku usaha dan UMKMÂ mampu beradaptasi.
Pemerintah, lanjut dia, juga ingin hadir untuk terus memberikan level playing field yang setara bagi pelaku usaha.
Aturan ini juga mengatur bagaimana marketplace tidak boleh memproduksi barang sendiri, karena itu untuk melindungi pelaku usaha atau UMKM supaya mereka bisa lebih kompetitif lagi.
"Jadi kita harus melihat dua sisi arah, di mana pemerintah mengatur ini untuk melindungi pelaku usaha tapi juga bagiamana aturan ini diciptakan untuk menciptakan ekosistem pengaturan yang lebih baik di dalam dunia e-commerce." pungkasnya.
(fab/fab) Next Article Tegas! Mendag Kasih Syarat Produk Impor Jualan di Ecommerce
