
Warga RI Teriak Bunga Pinjol Ketinggian, OJK Susun Aturan Ini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Salah satu keluhan masyarakat saat meminjam dana dari layanan peer-to-peer (P2P) lending adalah tingginya bungan pinjaman yang dipatok. Baru-baru ini, isu tersebut makin ramai dibahas lantaran viral kasus nasabah bunuh diri yang menyeret layanan fintech AdaKami.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan turunan untuk layanan pinjaman online (pinjol).
"Saat ini OJK menyusun peraturan turunan yang mengatur besaran manfaat ekonomi. Nantinya penyelenggara P2P lending wajib tunduk atas aturan ini," kata dia, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK hari ini, Senin (9/10/2023).
Agusman menjelaskan bahwa batas maksimal dari bunga pinjaman layanan P2P lending ditetapkan pertama kali oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 2018 lalu. Besarannya 0,8% per hari.
Lalu, seiring dengan perkembangan industri, bunga pinjaman dan biaya lainnya dipatok 0,4% per hari. Aturan ini berlaku sejak 2021 hingga sekarang.
"Untuk total biaya keterlambatan maksimal 0,8% per hari," ujarnya.
Lalu, berdasarkan Pasal 29 PPOJK No. 10 Tahun 2022, penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk memenuhi batas maksimal dari manfaat ekonomi pendanaan yang berlaku. Namun, saat ini, OJK tengah menyusun peratururan turunan untuk memperketat metode pinjol yang sehat di Indonesia.
"OJK usahakan ada titik keseimbangan terkait kenyamanan konsumen dan kebutuhan industri," ia menuturkan.
(fab/fab) Next Article Penjelasan Lengkap AdaKami Soal Teror Pinjol ke Nasabah
