
Kartel Bunga Pinjol Seret 44 Fintech, Asosiasi Buka Suara

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menetapkan 44 perusahaan fintech sebagai terlapor kasus "kartel bunga pinjol." Asosias yang mewadahi platform peer-to-peer lending buka suara.
"Kami senang sudah bertemu dengan KPPU dan mendapatkan banyak insight terkait persaingan usaha. Untuk itu kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPPU dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan sehubungan dengan dugaan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha pinjaman fintech lending khususnya mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjaman," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar lewar siaran pers, dikutip Senin (30/10/2023).
AFPI menghormati proses penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai penetapan besaran maksimal bunga pinjol. Namun, asosiasi menegaskan bahwa penetapan tarif suku bunga maksimal pinjaman tidak sama dengan penetapan harga yang sama yang dilarang oleh Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Mengenai dugaan potensi pelanggaran besaran bunga maksimal pinjaman, kami konsultasikan ke OJK sebagai regulator industri keuangan sebagaimana juga KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha yang sehat," kata Entjik.
Berdasarkan riset 2023, proyeksi kebutuhan pembiayaan UMKM pada tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp 4.300 triliun, sedangkan industri finansial baru bisa menyediakan Rp 1.900 triliun. Artinya, masih ada credit gap sebesar Rp 2.400 triliun.
Perusahaan P2P Lending, per Agustus 2023, telah menyalurkan pinjaman Rp 677,51 triliun. Pinjaman yang disalurkan para anggota AFPIÂ juga terus meningkat, tumbuh 112 persen pada 2021 dan tumbuh 45 persen pada 2022.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Periode 2016-2021, Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan AFPI untuk berdiskusi dengan OJK untuk menyusun formula rekomendasi dengan mempertimbangkan kinerja bisnis perusahaan pinjol.
"AFPI perlu mencermati hasil penyelidikan KPPU yang memungkinkan menjadi standar skema perubahan perilaku. Jika ketentuan batas maksimal bunga pinjaman dicabut, OJK yang mengatur. Sebaiknya aturan terbaru ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri ke depan," kata Alamsyah.
(dem/dem) Next Article Bunga Pinjol 0,4% Sehari, AFPI: Buat Tukang Bakso Tak Besar
