
Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Mantan Menkominfo Johnny G Plate dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G.Â
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Selain Johnny, dua tersangka lainnya juga dikenakan vonis pada hari ini.Â
Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto dikenakan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dikutip dari detik.com.
Untuk Johnny, bila tidak membayar denda, akan diganti dengan pidana 6 bulan. Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.
Dakwaan terhadap Johnny sesuai dengan tuntutan jaksa. Johnny diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.
(fab/fab) Next Article Johnny Plate Dapat Fasilitas Mewah, Golf hingga Hotel Paris