²©²ÊÍøÕ¾

Alasan Kominfo Susah Berantas Penipuan WhatsApp Cs

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
15 November 2023 19:45
FILE PHOTO: A 3D printed Whatsapp logo is seen in front of a displayed Whatsapp logo in this illustration September 14, 2017. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: Logo Whatsapp (REUTERS/Dado Ruvic)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Direktur Jenderal PPI Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengungkap, Google, Facebook, perwakilan pemerintah Amerika Serikat sempat mengirim surat ke Kominfo.

Surat itu dikirim dalam rangka agar tidak ada kata wajib bagi para penyedia layanan digital global untuk diatur dan menjalin kerja sama dengan operator seluler.

"Akhirnya, dari hasil yang ada kalimatnya yang terakhir adalah mengatur pola kerja sama nya saja," ujar Wayan saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (12/11/2023).

Draft aturan yang dimaksud Wayan, berisi tentang kewajiban kerjasama antara Over-The-Top (OTT) global dan operator seluler.

Menurut Wayan, saat itu kata wajib sudah dimasukkan ketika menyusun Undang-Undang Cipta Kerja soal penyelenggara siar, serta turunannya Permen No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggara komunikasi di Indonesia dengan OTT atau yang disebut pelaku usaha.

Namun, karena waktu yang diberikan 3 bulan sampai dengan penetapan, Wayan mengungkap, ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini. Ia mengatakan, penyedia layanan OTT ini tidak mau ada kerja sama.

Kalaupun ada, mereka tidak mau membuat bisnis penyelenggaraan komunikasi sebagaimana Undang-Undang Telekomunikasi.

"Sebenarnya draft itu sudah selesai 1 bulan pertama. Namun dalam 2 bulan berikutnya ada tekanan yang luar biasa dari pelaku usaha global ini," jelasnya.

Kalau aturan itu dimasukkan kata wajib, artinya penyelenggara komunikasi Indonesia bisa mengatur bentuk kerja sama dengan para pelaku usaha global.

"Dan selama ini mereka kan menjadi, maaf ya seperti sekarang kan WhatsApp. Walaupun nomor kita pindah, ke luar negeri misalnya menggunakan nomor Indonesia lalu ke luar negeri membeli kartu baru, tetap saja no WhatsApp bisa dipakai," terang Wayan.

Saat ini, ia membuka peluang bagi para stakeholder terkait yang ingin bersama-sama untuk mengerjakan aturan tersebut demi memberikan dampak sosial kepada masyarakat.

"Yang terkait misalnya ingin bersama-sama ayo, itu masih bisa dikerjakan bersama-sama tapi dampak sosial ke masyarakat." pungkasnya.


(fab/fab) Next Article Waspada Penipu WA Sedot Rekening, Kominfo Bongkar Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular