
Ada Digital ID, Belanja Online Tak Perlu Tulis Nama-Alamat

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Di masa depan, transaksi belanja online tak perlu lagi memberikan banyak data pribadi. Masyarakat hanya perlu menunjukkan informasi berdasarkan Digital ID.
Digital ID sendiri direncanakan akan tersedia bagi masyarakat dalam waktu dekat. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Pangerapan, mengatakan ide tersebut berasal dari keadaan Indonesia yang masuk ke era digital dan banyak melakukan transaksi.
Dengan begitu, data yang beredar di internet hanya ID berbasis digital saja. Namun dengan catatan, penerapannya sesuai dengan ketentuan dari UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
"Enggak mungkin transaksi semua data kita sebarkan ke sana ke sini. Ada ketentuan mengatur tentang bagaimana pemanfaatan Digital ID," kata Semuel, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Semuel menjelaskan Digital ID bertujuan untuk membuat transaksi lebih cepat, aman, dan nyaman. Seluruh data yang dipertukarkan tetap sama, tetapi dijanjikan lebih aman.
Pengaturan soal penggunaan Digital ID jadi salah satu topik tambahan dalam revisi kedua Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE). Drafnya sudah disetujui Komisi I bersama pemerintah untuk masuk dalam tahapan kedua atau paripurna.
Digital ID nantinya dapat berbentuk nomor ataupun algoritma. Datanya berasal dari Dukcapil dan dikeluarkan oleh Penyelenggara Sistem Sertifikasi Elektronik.
Data di dalam identitas tersebut akan menjadi alat verifikasi saat melakukan transaksi di ruang digital. Keaslian pemilik data dengan orang bertransaksi dapat diperiksa melalui Digital ID.
"Jadi harus ada data yang bisa digunakan dan diverifikasi kepada penerbitnya bahwa oh ya benar ini orangnya ada, bukan AI, bukan pinjam data orang lain," kata Semuel.
(npb/npb) Next Article Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya
