
Warga RI Pengguna ChatGPT Bisa Kena Sanksi, Hati-Hati!

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) etika penggunaan kecerdasan buatan atau AI.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengatakan, surat tersebut tidak punya implikasi hukum, sebab lebih mengarah ke panduan etika saja.
"Kita harapkan dia jadi rujukan nilai dalam memproduksi produk-produk AI bagi para pelaku usaha dan industri yang menerapkan atau memanfaatkan AI," kata Nezar saat ditemui di The Sultan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Namun demikian, sanksi tetap ada bagi mereka yang melanggar peraturan. Akan tetapi disesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Misalnya pada generative AI, ketika masuk ke ranah publik yang disebarkan melalui media sosial, jika isi konten bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, akan ada implikasi hukum yang sesuai dengan aturan yang ada,
"Disinformasi dan misinformasi yang mengarah kepada pencemaran nama baik, itu akan berurusan dengan Undang-undang ITE, dengan KUHP. Atau juga konten-konten generative AI mengarah kepada pornografi misalnya," ujarnya.
Selain itu, sanksi juga akan berlaku jika ada laporan yang masuk ke aparat penegak hukum.
"Kalau itu ke arah pencemaran nama dan sebagainya, harus ada yang mengadukan. Tergantung apa yang dilanggar gitu ya. Misal konten pornografi, ya itu dilihat di pasal-pasalnya, di KUHP juga ada itu," tegas dia.
Ke depannya Kominfo akan terus berdialog dengan pemangku kepentingan untuk menyiapkan peraturan-peraturan yang kira-kira bisa menjaga iklim inovasi dan kreativitas teknologi tetap meminimalkan risiko yang akan muncul.
Karena menurut Nezar, teknologi AI ini sangat dinamis dan perkembangannya cukup cepat.
"Dalam satu tahun ini aja cepat sekali perkembangannya. Apalagi belakangan kita tahu prosesing data dan algoritmanya juga akan menggunakan komputer kuantum. Jadi ada kuantum computing yang akan dipakai, pasti akan memunculkan satu produk yang kita belum bisa bayangkan. Apa yang akan terjadi ke depan." pungkasnya.
(fab/fab) Next Article Profil Nezar Patria, Wamen Eks Wartawan dan Staf Khusus Erick
