²©²ÊÍøÕ¾

Cara Membuat NPWP Online Pribadi dan Persyaratannya

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
17 January 2024 12:55
Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya
Foto: Infografis/ Format NPWP Baru, Ini Ketentuanya/Aristya Rahadian

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sangat mudah, bisa dilakukan secara online.

NPWP sendiri digunakan untuk melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia

2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.

3. Surat Keterangan Bekerja

4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara membuat NPWP Pribadi

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.

2. Siapkan NIK, KK dan email aktif

3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha

4. Tekan tombol daftar. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi

5. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.

6. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi

7. Login dengan email Anda. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait

8. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan

9. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri

10. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

11. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

12. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Selanjutnya, NPWP yang telah dibuat akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.


(fab/fab)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular