Jangan Sembarangan Bikin Konten Medsos di TPS, Cek Aturannya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Tinggal satu hari lagi, tepatnya Rabu (14/2/2023), masyarakat Indonesia akan melaksanakan hari Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Besok warga bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPD kota/kabupaten.
Namun, ada hal yang perlu diingat baik-baik aturan saat kamu berada di dalam bilik Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni tidak boleh membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya.
Aturan ini tertuang dalam dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pasal 25 poin e, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam aturan tersebut, sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS perlu "mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.".
Selain itu, pada pasal 28 poin kedua, menyatakan bahwa pemilih juga tidak boleh mendokumentasikan baik itu menjepret foto atau merekam video hak pilihnya saat di dalam bilik suara.
"Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," tulis aturan tersebut.
Jadi ingat ya, jangan sembarangan bikin merekam, mengambil gambar, apalagi bikin konten di TPS apalagi saat kamu berada di dalam bilik suara.
(fab/fab) Next Article Rencana Besar Facebook Buat Anies-Prabowo-Ganjar
