²©²ÊÍøÕ¾

Algoritma Google Cs Diatur di Publisher Rights Jokowi, Ini Tujuannya

Novina Putri Bestari, ²©²ÊÍøÕ¾
01 March 2024 19:05
Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong.
Foto: Novina Putri Bestari

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aturan Publisher Rights menyinggung soal konsep algoritma dalam platform digital. Ini diatur dalam Pasal 5 poin e Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Berikut isi aturan tersebut:

"Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan".

Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong menjelaskan Indonesia mencampurkan dua konsep dalam aturan Publisher yakni terkait ekonomi dan algoritma. Terkait algoritma, implementasinya berbeda dengan wilayah lain seperti Eropa.

"Tidak serigid di Eropa. Di kita bahasanya 'melakukan upaya terbaik'. Agar algoritma dibuat oleh platform mendukung jurnalisme berkualitas. Di Uni Eropa harus transparan, harus dibuka," jelasnya, ditemui di kantor Kementerian Kominfo, Jumat (1/3/2024).

Komite yang dibuat Dewan Pers terkait Perpres ini akan meminta penjelasan platform soal algoritma. Termasuk soal desain algoritma yang digunakan para platform.

Selain konsep yang dianut di Indonesia, negara lain terbagi ada yang mengatur soal kerja sama ekonomi dan algoritma. Untuk kerja sama ekonomi diadopsi oleh Australia.

"Kerja sama ekonomi seperti di Australia, news bargaining code, hanya mengatur kerja sama enggak ada urusan berita," ungkap Usman.

"Ada model demokratis, mengharuskan platform transparan dengan algoritmanya. Itu kebanyakan di Uni Eropa," imbuhnya.


(fab/fab) Next Article Jerman Ikut Aturan Jokowi, Google Akhirnya Mau Bayar Rp 53 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular