²©²ÊÍøÕ¾

Aplikasi Panen Cuan Bodong BBH & Smart Wallet Diblokir, Jangan Ketipu!

Mentari Puspadini, ²©²ÊÍøÕ¾
18 March 2024 10:30
Infografis: 7 Aplikasi Jahat Ini Bikin Masalah di HP
Foto: Infografis/7 Aplikasi Jahat Ini Bikin Masalah di HP/Arie Pratama

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 16 kementerian/lembaga, resmi menghentikan kegiatan usaha ilegal berkedok penawaran loker pekerja paruh waktu (part time-freelance) dan robot trading. Keduanya terindikasi menipu dan tidak berizin dari otoritas terkait.

Dalam keterangan resminya, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan, kedua entitas tersebut bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet.

Aplikasi BBH Indonesia yang beredar diketahui mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris. BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan.

BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.

Modus lainnya, BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

"Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM," ujar Hudiyanto, dikutip Senin, (18/3/2024).

Terkait hal ini, Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini," tegasnya.

Sejauh ini, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.

Selain BBH, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga menindak entitas robot trading Smart Wallet. Ia dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerjasama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," jelasnya.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait setelah adanya temuan ini. Satgas PASTI pun mendorong masyarakat untuk waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.


(fab/fab)

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular