
Starlink Mau Jualan Internet di RI, Ini Sederet Syaratnya

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Starlink dipastikan akan masuk ke Indonesia. Jaringan internet berbasis satelit itu akan melalui uji coba di ibu kota Nusantara pada Mei mendatang.
"Starlink itu melakukan ujicoba di IKN, nanti kita tunggu semua. Semua pokoknya, level of playing fieldnya sama. Jadi kita fair, memberi kesempatan pada mereka untuk ikut tapi harus memenuhi semua regulasi yang ada dan berlaku di Indonesia," jelas Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, ditemui di Kantor Kominfo, Selasa (16/4/2024).
Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi Starlink untuk bisa menjadi Internet Service Provider (ISP) di tanah air. Syarat tersebut terdapat dalam lampiran II PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Salah satu yang harus dipenuhi perusahaan seperti Starlink adalah memenuhi persyaratan untuk Vsat. Syarat yang berlaku sama seperti penyelenggara aktivitas telekomunikasi dengan dan tanpa kabel.
Dalam persyaratan Aktivitas Telekomunikasi Satelit dengan kode 61300, perusahaan perlu menyiapkan dokumen dan persyaratan sebagai berikut:
1. Rencana penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, terdiri dari:
- jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan
- konfigurasi sistem dan teknologi jaringan yang akan dibangun
- diagram dan rute serta peta jaringan
- cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun, ini komitmen untuk lima tahun
- komitmen kinerja untuk 5 tahun
- data teknis alat/perangkat, sarana dan atau prasarana telekomunikasi yang akan dibangun
- bukti kepemilikan perangkat
- perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lain
- pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan pra jual dan purna jual
- SOP soal monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivitas dan deaktiviasi pengguna dan pelayanan pengguna
2. Pernyataan, terdiri dari
- kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan
- menyampaikan data yang valid dan benar
3. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang pada Kementerian Kominfo
4. Memiliki konfimasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
5. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan direksi, pengurus dan atas badan hukum pelaku usaha tidak masuk dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Khusus untuk perusahaan yang menggunakan satelit asing, aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan memperoleh hak labuh sesuai dengan aturan yang ada.
Perusahaan juga diwajibkan mengajukan permohonan Uji Laik Operasi. Termasuk mendapatkan surat keterangan laik operasi sesuai dengan pengujian tersebut.
Syarat Starlink jualan internet
Starlink juga harus memenuhi persyaratan sebagai Internet Service Provider. Dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sama seperti penyelenggara jasa televisi protokol internet (IPTV) hingga jasa interkoneksi internet.
Berikut dokumen dan syarat yang harus dipenuhi perusahaan:
1. Rencana usaha yang terdiri dari jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang dimohonkan. Selain itu juga ada cakupan wilayah pembangunan dan layanan yang akan dibangun dengan komitmen lima tahun
2. Membuat pernyataan sebagai berikut:
- kepemilikan dana dari bank, paling sedikit 5% dari total investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi selama lima tahun, ini tercantum dalam roll oup plan
- susunan kepemilikan saham perusahaan langsung sama dua tingkat di atas perusahaan Pelaku Usaha, termasuk negara pemilik saham
- tidak akan mengubah susunan kepemilikan saham perusahaan setelah mendapat izin penyelenggaraan telekonunikasi sebelum memenuhi kewajiban pembangunan paling sedikit 50% dari total kewajiban pembangunan selama lima tahun
- kesanggupan melakukan ketentuan penyelenggaraan jasa telekomunikasi
- menyampaikan data yang valid dan benar
3. konfigurasi data teknis dan perangkat
4. tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang terutang kepada Kementerian Kominfo
5. memiliki konfirmasi status wajib pajak dari Kementerian Keuangan
6. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan Direksi, Pengurus, dan atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Dalam syarat tersebut juga disebutkan penyelenggaraan jasa telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi. Uji laik Operasi dan mendapatkan keterangan laik operasi juga perlu didapatkan perusahaan.
(dem/dem) Next Article Alasan Warga Bandung Pakai Starlink Rela Bayar Mahal
