
Starlink Belum Punya Kantor di RI, Apalagi Bayar Pajak

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Meski sudah beroperasi di Indonesia, Starlink diketahui belum memiliki kantor di tanah air. Termasuk juga belum melakukan kewajiban membayar pajak.
Raksasa teknologi yang dimiliki Elon Musk itu diketahui telah membentuk badan usaha bernama PT Starlink Service Indonesia. Namun menurut Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi, Starlink belum memenuhi soal kewajibannya.
"Belum [membayar pajak]. Juga harus punya kantor di Indonesia," kata Budi Arie, dikutip dari Detik.com, Selasa (21/5/2024).
Budi Arie menjelaskan Starlink juga harus membuat NOC atau Network Operation Center. ini nantinya akan menjaga dan mengontrol seluruh kondisi jaringan.
NOC diwajibkan berada di Indonesia. Keberadaannya untuk menghindari konten-konten ilegal masuk, seperti judi online atau pornografi.
"NOC-nya bagaimana. Kita kan punya UU perlindungan data pribadi, kalau tidak ada (NOC) nanti Starlink bisa dimanfaatkan buat judi online atau pornografi," ungkapnya.
"Jadi NOC-nya harus di indonesia, jadi pemerintah Indonesia punya tangan melakukan langkah-langkah bilamana mereka melanggar regulasi yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Hal tersebut, dia mengatakan jadi bagian diplomasi antara pemerintah dengan Starlink. Layanan berbasis satelit perlu menjawab isu ketersediaan internet dan secara bersamaan juga menjaga kedaulatan negara.
Starlink diminta untuk bisa bertanggung jawab atas layanan yang digelar di Indonesia. "Misalnya mereka menjual langsung (layanan internet) lalu kalau ada komplain gimana, pajaknya gimana, operasinya gimana. Mereka tetap harus ada tanggung jawabnya," tegasnya.
(dem/dem) Next Article Update Starlink Masuk RI, Elon Musk Wajib Penuhi Syarat Ini
