²©²ÊÍøÕ¾

Kominfo Kaji Wacana Blokir IP Address Judi Online dari Kamboja

Rosseno Aji Nugroho, ²©²ÊÍøÕ¾
24 May 2024 17:30
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi kesiapan Infrastruktur dan jaringan telekomunikasi untuk mendukung The 10th World Water Forum di Bali. (Dok. Menkominfo)
Foto: Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) RI, Budi Arie Setiadi, mengapresiasi kesiapan Infrastruktur dan jaringan telekomunikasi untuk mendukung The 10th World Water Forum di Bali. (Dok. Menkominfo)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengkaji kemungkinan memblokir situs-situs yang berasal dari Kamboja. Opsi ini dilirik karena banyak situs judi online yang memiliki Internet Protocol Address (IP Address) dari negara tetangga tersebut.

"Itu salah satu opsi yang sedang kami kaji, bukan tidak mungkin," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers, Jumat, (24/5/2024).

Budi mengakui opsi pemblokiran IP Address dari Kamboja bukan tanpa tantangan. Dia khawatir para penyelenggara judi online akan menggunakan IP Address negara lain untuk tetap bisa masuk ke Indonesia.

"Itu salah satu opsi, namun dalam dunia internet yang borderless, bisa-bisa mereka lewat negara lain," kata dia.

Sebelumnya, Kominfo mendapati ada sejumlah negara yang menjadi sarang judi online. Dua negara paling banyak ditemukan server judi online yang diakses oleh masyarakat Indonesia diketahui berlokasi di Kamboja dan Filipina.

Server judi online diketahui sering berpindah, tetapi pusatnya berasal dari dua negara tersebut. Banyaknya server judi online di Kamboja juga diiringi dengan maraknya tindak pidana perdagangan orang dengan korban Warga Negara Indonesia yang direkrut untuk bekerja di negara tersebut.

Budi mengatakan untuk mengatasi maraknya judi online ini pemerintah sudah menyiapkan dua upaya terbaru. Upaya pertama, kata dia, adalah mencabut izin Internet Service Provider atau platform digital yang memfasilitasi permainan judi online.

Selain itu, Budi mengatakan pemerintah juga akan mengenakan denda kepada ISP yang ketahuan masih terdapat konten judi online di platform mereka. Denda yang disiapkan adalah Rp 500 juta untuk setiap konten yang ditemukan.

"Kepada seluruh penyelenggara ISP, jika tidak kooperatif saya tidak segan mencabut izin Anda yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online," kata Budi.

Strategi pengendalian judi online (Dok: Kominfo)Foto: Strategi pengendalian judi online (Dok: Kominfo)
Strategi pengendalian judi online (Dok: Kominfo)


(haa/haa) Next Article Bu Susi Resah Judi Online Bangkit Lagi, Ini Respons Kominfo!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular