²©²ÊÍøÕ¾

Kominfo Jawab Provider Lokal Minta Pembekuan Izin Starlink

Intan Rakhmayanti Dewi, ²©²ÊÍøÕ¾
29 May 2024 10:05
Parabola Starlink. (Sosial Media X @Starlink)
Foto: Parabola Starlink. (Sosial Media X @Starlink)

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾Â - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendesak pembekuan izin retail layanan internet berbasis satelit, Starlink. Mengenai hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara.

Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Aju Widya Sari, menegaskan perusahaan milik Elon Musk itu sudah membangun Network Operation Center (NOC) Starlink yang berada di Cibitung dan Karawang.

"NOC sudah ada di Indonesia itu salah satu persyaratan untuk ULO (Uji Laik Operasi) dan sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia," kata Aju, dikutip Rabu (29/5/2024).

"Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu. Bisa remote gateway di Cibitung diremote ke Karawang," imbuhnya.

Dengan demikian, tidak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink. Sebab Starlink sudah mendapat serta memenuhi izin, dan sudah boleh berusaha di Indonesia.

Menurut dia, penyelenggaraan perusahaan yang sudah mengantongi izin berhak berusaha di Indonesia sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap regulasi.

Sebelumnya, APJII mengusulkan pemerintah meninjau ulang lisensi Starlink serta tindakan tegas untuk memperhatikan kepatuhan terhadap aturan dan kondisi yang telah ditetapkan.

APJII juga memberikan rekomendasi lain yakni pemerintah kembali mempertimbangkan terkait lisensi Starlink. Termasuk terkait pembagian wilayah cakupan operasional.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sendiri saat ditemui beberapa waktu yang lalu menyatakan imbauan untuk Starlink agar memenuhi salah satu syarat melakukan ULO Kominfo.

Untuk itu, APJII juga menyoroti soal belum adanya NOC Starlink di tanah air.

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan, pihaknya khawatir pemerintah melakukan diskriminatif dan tidak tegas pada operasional Starlink.

Termasuk kekhawatiran mematikan bisnis penyelenggara jasa internet (ISP) lokal yang berada di daerah.

"Kehadiran Starlink di daerah perdesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal," kata Arif.

Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan APJII terkait operasional Starlink di Indonesia:

  1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
  2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

(dem/dem) Next Article Minta Izin Ritel Starlink Dibekukan, Pengusaha Internet Lokal Kompak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular