
Rekening Bank Diblokir, Bandar Judi Online RI Simpan Uang di Sini

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) makin kencang membasmi aktivitas judi online di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Hal ini dilakukan seiring banyak ditemukan platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpanan uang tanpa menggunakan rekening bank.
Ia mengatakan tahap awal pengawasan akun-akun e-wallet ini akan fokus pada bandar judi online. Sebab dari sana, Kominfo bisa mendeteksi siapa saja yang main judi online di Indonesia.
"Terkait pemblokiran, kami akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya akan terdata juga tuh. Jadi bisa ," kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat (14/6) kemarin.
Ia mengatakan bahwa kewenangan ini termuat di dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Sebab, sebelumnya Kominfo sudah mengajukan pemblokiran untuk akun bank yang terlibat judi online. Bahkan jumlah akun yang diblokir sudah mencapai ribuan.
Sedangkan untuk pemblokiran akun e-wallet, ia menilai ini merupakan suatu fenomena baru.
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Semmy tersebut mengatakan pemblokiran akun e-wallet tak dilakukan oleh Kominfo, melainkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindakan ini sesuai dengan posisi Kominfo dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk pemerintah. Kominfo, kata dia, mendapatkan tugas untuk melakukan pencegahan dan juga penindakan.
"Yang melakukan pemblokiran itu BI dan OJK, bukan kami. Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Karena kan nggak mungkin, nggak boleh sembarangan memblokir uangnya orang kan ada UU Perbankan." pungkasnya.
(fab/fab) Next Article Kominfo Nyatakan Perang, Bandar Judi Online Siap-siap Keok
