
Atur Penyiaran Digital, RI Belum Segalak Turki dan Kanada

Jakarta, ²©²ÊÍøÕ¾ - Aturan soal penyiaran digital di Indonesia, dinilai belum segalak Turki dan Kanada.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria saat FGD Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) bersama Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Nezar memaparkan, aturan soal penyiaran digital memang belum setara dengan kebijakan yang dikenakan di berbagai negara, misalnya Australia yang mewajibkan klasifikasi isi konten berdasarkan usia.
Selain itu di Kanada, mewajibkan promosi atas konten lokal yang menampilkan budaya lokal. Atau Turki yang mewajibkan penempatan server dan nama domain berbasis di negaranya.
"Saat ini adalah momen yang tepat bagi pelaku industri dan pemerintah untuk melakukan preview yang mempersiapkan langkah kebijakan selanjutnya yang lebih tepat dan spesifik terhadap platform digital serta menyiapkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio untuk memiliki daya saing dan hadir secara multi platform," kata Nazar.
Menurutnya, ada satu hal yang tidak dapat dihentikan baik oleh pelaku industri maupun pemerintah adalah pergeseran demografi masyarakat Indonesia dan kebiasaannya bermedia.
Oleh sebab itu pelaku industri juga harus mengambil langkah untuk menyelesaikan dan tetap relevan dengan pergeseran masyarakat dan mekanisme pasar.
Sebagai pemerintah, kata Nezar, posisi mereka adalah memperhatikan kepentingan seluruh elemen stakeholder penyiaran, mulai dari induk stasiun TV berjaringan yang berbasis di Jakarta sampai dengan radio komunitas yang bersiaran di daerah 3T.
"Agar dengan transformasi digital tetap relevan dengan perubahan zaman dan secara usaha secara bisnis dapat berkesinambungan dari iklim usaha yang lebih sehat." pungkasnya.
(fab/fab) Next Article Sisa 7 Bulan di Kabinet, Ini Deretan PR Kominfo
